Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 04 April 2016

Pergantian Pejabat BP Batam Dinilai Tak Mewakili Daerah

Senin, 4 April 2016 (Sumber: Keprinet)

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kota Batam,  Efri Aryandi 
Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kota Batam, Efri Aryandi


BATAM, klik – Langkah pemerintah pusat mengambil alih dan melakukan penyegaran dilingkup Dewan Nasional dan merombak struktural di Badan Pengusahaan (BP) Batam dinilai kurang tepat, lantaran nama yang muncul tidak ada yang mewakili Batam.

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kota Batam, Efri Aryandi menilai, langkah yang diambil pemerintah pusat dengan melakukan pergantian pejabat di BP Batam, tidak sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Nasional Kawasan PBPB nomor: Kep-50/M.EKON/12/2008 tanggal 11 Desember 2008, tentang aturan pengangkatan dan pemberhentian kepala, wakil kepala, serta anggota BP Batam.

“Dalam keputusan tersebut secara jelas disebutkan, kepala, wakil kepala serta anggota BP Batam diangkat dan diberhentikan oleh ketua Dewan Kawasan. Pengangkatan dilakukan atas dasar pertimbangan, keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan kinerja bisnis,” ungkapnya kepada keprinet.com, Senin (04/04).

Selain itu masalah lainnya, semua nama yang muncul menggantikan pejabat BP Batam berasal dari Pusat. Keputusan ini dinilainya tidak memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat Batam. Sebab masyarakat menginginkan sosok ketua dan wakil ketua BP Batam berasal dari daerah, sehingga dapat mengayomi masyarakat Batam.

“Bukan berarti orang pusat tidak bisa, tetapi apakah mereka tahu tentang kebutuhan masyarakat di sini? Bagaimana mereka bisa mengayomi, jika mereka sendiri tidak berdomisili di Batam,” lanjutnya.
Sebab kata dia, majunya suatu daerah tergantung dari pemimpinnya. Jika pimpinan berasal dari pusat, apakah mengetahui kebutuhan masyarakat di sini. Baik dari segi peningkatan kualitas SDM disektor pendidikan, kesehatan dan lainnya.

“Ini memang hak Presiden Joko Widodo, namun demikian kita selaku anak daerah Batam, kita meminta kepada presiden agar berpikir kembali keputusan tersebut serta bisa lebih memanfaatkan putra daerah. Kenapa posisi tersebut penting di BP Batam harus diberikan kepada orang pusat, sementara ini daerah,” tuturnya.

Dia khawatir, jika pemerintah pusat tetap mempertahankan keputusan tersebut, maka akan timbul gejolak di kalangan masyarakat. Kehadiran ketujuh orang tersebut nantinya hanya akan mengurusi masalah bisnis semata, sementara dampak sosial dan gejolak yang terjadi di tengah masyarakat juga menjadi wewenang BP Batam.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah pusat harus menghormati surat keputusan Dewan Kawasan Nasional dalam penetapan pejabat BP Batam, apalagi masa jabatan mereka belum habis.

“Kecuali, jika pimpinan tersebut bermasalah, baik itu tersangkut skandal korupsi, narkoba atau lainnya. Jika ingin mengganti, ya setelah selesai masa jabatan mereka habis,” harapnya.

Pengamat Sosial dan Politik, KH M Asim Tuban 
Pengamat Sosial dan Politik, KH M Asim Tuban

Terpisah, Pengamat Sosial dan Politik Nasional, KH M Asim Tuban mendukung apa yang dikatakan oleh tokoh masyarakat dan pemuda Kota Batam, Efri Aryandi tersebut. Menurut dia, jika tetap dipertahankan, dikhawatirkan kedepannya akan menimbulkan polemik.

“Gesekan-gesekan akan terjadi. Karena banyak pihak yang akan merasakan dampaknya. Terutama antara pengusaha, tokoh, pemuda dan masyarakat di Batam,” ujarnya.

Kondisi ini bisa terjadi kata Gus As, panggilan akrabnya, lantaran pemerintah pusat dengan seenaknya mengantikan pejabat BP Batam tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan sebelumnya, seperti uji kelayakan, kepatutan dan syarat kompetensi untuk pejabat BP Batam yang di angkat dan diatur dalam pasal 14 peraturan DKPBPB No. 14 tahun 2013, tentang organisasi tata kerja Badan Pengusahaan Batam.

Bahkan, sesuai pasal 7 ayat (2) UU nomor 44 Tahun 2007, tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 Tahun 2007, tentang Perubahan UU nomor 36 Tahun 2000, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menyatakan, kepala dan anggota Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.

“Untuk pemilihan calon pejabat BP Batam, DK PBPB harus membentuk tim uji kelayakan dan kepatutan. Pembentukan Tim Uji itu sesuai amanat SK Ketua DK PBPB Batam No.27/KA-DK/BATAM/X/2013, tertanggal 17 Oktober 2013,” katanya.

Jangan sampai, kebijakan yang dibuat DKN bisa memicu polemik bagi masyarakat Batam itu sendiri. Bahkan, alangkah bijaknya jika petinggi yang duduk dalam struktur DKN tetap memberi kepercayaan kepada Mustofa Widjaja, menjalankan perannya sebagai Ketua BP Batam, hingga akhir masa jabatannya. Dengan catatan, DKN tetap memberi arahan sesuai dengan keinginan negara.

“Ya biarkanlah Ketua BP Batam yang saat ini menjabat dan meneruskan tugasnya hingga selesai. Kalau (Mustofa) di ganti dengan alasan yang tidak masuk akal, mungkin akan memunculkan tanda tanya dan jadi preseden buruk bagi sejarah BP Batam sendiri. Kan jelas, semua orang akan menilai keputusan tersebut sarat kepentingan politis,” bebernya.

Dirinya menilai, rencana pemerintah pusat mengantikan FTZ Batam menjadi KEK dinilainya kurang tepat. Sebab produk FTZ di Batam sudah bagus, sedangkan untuk KEK bisa diterapkan di kawasan Balerang dari jembatan 1 hingga 6.

“Kami berharap Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan kembali pergantian ke tujuh pejabat BP Batam dan produk FTZ Batam. Agar di Batam tidak terjadi polemik kedepannya,” pungkasnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar