Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kota Batam, Efri Aryandi
BATAM, klik –
Langkah pemerintah pusat mengambil alih dan melakukan penyegaran
dilingkup Dewan Nasional dan merombak struktural di Badan Pengusahaan
(BP) Batam dinilai kurang tepat, lantaran nama yang muncul tidak ada
yang mewakili Batam.
Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kota Batam, Efri Aryandi menilai, langkah
yang diambil pemerintah pusat dengan melakukan pergantian pejabat di BP
Batam, tidak sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Nasional Kawasan PBPB
nomor: Kep-50/M.EKON/12/2008 tanggal 11 Desember 2008, tentang aturan
pengangkatan dan pemberhentian kepala, wakil kepala, serta anggota BP
Batam.
“Dalam keputusan tersebut secara jelas disebutkan, kepala, wakil
kepala serta anggota BP Batam diangkat dan diberhentikan oleh ketua
Dewan Kawasan. Pengangkatan dilakukan atas dasar pertimbangan, keahlian,
integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta
dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan kinerja bisnis,”
ungkapnya kepada keprinet.com, Senin (04/04).
Selain itu masalah lainnya, semua nama yang muncul menggantikan
pejabat BP Batam berasal dari Pusat. Keputusan ini dinilainya tidak
memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat Batam. Sebab masyarakat
menginginkan sosok ketua dan wakil ketua BP Batam berasal dari daerah,
sehingga dapat mengayomi masyarakat Batam.
“Bukan berarti orang pusat tidak bisa, tetapi apakah mereka tahu
tentang kebutuhan masyarakat di sini? Bagaimana mereka bisa mengayomi,
jika mereka sendiri tidak berdomisili di Batam,” lanjutnya.
Sebab kata dia, majunya suatu daerah tergantung dari pemimpinnya.
Jika pimpinan berasal dari pusat, apakah mengetahui kebutuhan masyarakat
di sini. Baik dari segi peningkatan kualitas SDM disektor pendidikan,
kesehatan dan lainnya.
“Ini memang hak Presiden Joko Widodo, namun demikian kita selaku anak
daerah Batam, kita meminta kepada presiden agar berpikir kembali
keputusan tersebut serta bisa lebih memanfaatkan putra daerah. Kenapa
posisi tersebut penting di BP Batam harus diberikan kepada orang pusat,
sementara ini daerah,” tuturnya.
Dia khawatir, jika pemerintah pusat tetap mempertahankan keputusan
tersebut, maka akan timbul gejolak di kalangan masyarakat. Kehadiran
ketujuh orang tersebut nantinya hanya akan mengurusi masalah bisnis
semata, sementara dampak sosial dan gejolak yang terjadi di tengah
masyarakat juga menjadi wewenang BP Batam.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah pusat harus menghormati
surat keputusan Dewan Kawasan Nasional dalam penetapan pejabat BP Batam,
apalagi masa jabatan mereka belum habis.
“Kecuali, jika pimpinan tersebut bermasalah, baik itu tersangkut
skandal korupsi, narkoba atau lainnya. Jika ingin mengganti, ya setelah
selesai masa jabatan mereka habis,” harapnya.
Pengamat Sosial dan Politik, KH M Asim Tuban
Terpisah, Pengamat Sosial dan Politik Nasional, KH M Asim Tuban
mendukung apa yang dikatakan oleh tokoh masyarakat dan pemuda Kota
Batam, Efri Aryandi tersebut. Menurut dia, jika tetap dipertahankan,
dikhawatirkan kedepannya akan menimbulkan polemik.
“Gesekan-gesekan akan terjadi. Karena banyak pihak yang akan
merasakan dampaknya. Terutama antara pengusaha, tokoh, pemuda dan
masyarakat di Batam,” ujarnya.
Kondisi ini bisa terjadi kata Gus As, panggilan akrabnya, lantaran
pemerintah pusat dengan seenaknya mengantikan pejabat BP Batam tanpa
melalui prosedur yang sudah ditetapkan sebelumnya, seperti uji
kelayakan, kepatutan dan syarat kompetensi untuk pejabat BP Batam yang
di angkat dan diatur dalam pasal 14 peraturan DKPBPB No. 14 tahun 2013,
tentang organisasi tata kerja Badan Pengusahaan Batam.
Bahkan, sesuai pasal 7 ayat (2) UU nomor 44 Tahun 2007, tentang
penetapan PP pengganti UU nomor 1 Tahun 2007, tentang Perubahan UU nomor
36 Tahun 2000, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
menyatakan, kepala dan anggota Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan
Kawasan.
“Untuk pemilihan calon pejabat BP Batam, DK PBPB harus membentuk tim
uji kelayakan dan kepatutan. Pembentukan Tim Uji itu sesuai amanat SK
Ketua DK PBPB Batam No.27/KA-DK/BATAM/X/2013, tertanggal 17 Oktober
2013,” katanya.
Jangan sampai, kebijakan yang dibuat DKN bisa memicu polemik bagi
masyarakat Batam itu sendiri. Bahkan, alangkah bijaknya jika petinggi
yang duduk dalam struktur DKN tetap memberi kepercayaan kepada Mustofa
Widjaja, menjalankan perannya sebagai Ketua BP Batam, hingga akhir masa
jabatannya. Dengan catatan, DKN tetap memberi arahan sesuai dengan
keinginan negara.
“Ya biarkanlah Ketua BP Batam yang saat ini menjabat dan meneruskan
tugasnya hingga selesai. Kalau (Mustofa) di ganti dengan alasan yang
tidak masuk akal, mungkin akan memunculkan tanda tanya dan jadi preseden
buruk bagi sejarah BP Batam sendiri. Kan jelas, semua orang akan
menilai keputusan tersebut sarat kepentingan politis,” bebernya.
Dirinya menilai, rencana pemerintah pusat mengantikan FTZ Batam
menjadi KEK dinilainya kurang tepat. Sebab produk FTZ di Batam sudah
bagus, sedangkan untuk KEK bisa diterapkan di kawasan Balerang dari
jembatan 1 hingga 6.
“Kami berharap Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan kembali
pergantian ke tujuh pejabat BP Batam dan produk FTZ Batam. Agar di Batam
tidak terjadi polemik kedepannya,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar