batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menolak semua berkas permohonan alokasi lahan yang masuk ke institusi itu.
Namun kebijakan ini hanya bersifat sementara. BP Batam akan kembali melayani permintaan lahan setelah proses audit selesai.
“Sekarang masih audit. Setelah audit baru bisa (mengajukan permohonan
lahan),” kata Purnomo Andiantono, Direktur Humas dan Promosi BP Batam,
Rabu (27/4/2016).
Andi mengatakan, saat ini BP Batam masih diaudit oleh Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
pusat. Proses audit ini menyeluruh meliputi sektor legal, finansial, dan
operasional. Termasuk di dalamnya audit sistem dan mekanisme
pengalokasian lahan oleh BP Batam selama ini.
“Kepada investor kami minta untuk bersabar dulu. Audit ini tinggal berapa bulan lagi,” katanya.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
dan Investasi BP Batam, Gunadi, mengakui dalam beberapa pekan terakhir
ada sejumlah investor yang minta dan mengajukan permohonan lahan baru.
Tetapi PTSP tidak bisa memproses karena memang hingga saat ini dari
Dewan Kawasan (DK) Batam mengistruksikan untuk menunda proses alokasi
lahan. Kata dia, kebijakan ini sudah berlangsung sebelum ada pergantian
Kepala BP Batam.
“Permohonan lahan tidak bisa diproses. Maaf ya, saya harus rapat,” kata Gunadi, singkat.
Hal ini dibenarkan oleh Werton Pangabean, pengusaha properti di
Batam. Dia mengaku pernah mengajukan lahan pada beberapa waktu lalu.
Namun BP Batam mengatakan untuk sementara permohonan itu tak bisa
dilayani.
“Memang katanya belum bisa. Ya, kita tunggu saja,” katanya.
Namun dia berharap, kondisi ini tak berlangsung lama. Sebab jika
berlarut-larut, dikhawatirkan akan mengganggu kelangsungan investasi di
Batam.
“Kalau lahan tidak ada, siapa yang mau investasi. Kalau masalah
audit, ya silahkan. Tetapi kita minta ini agar dipercepat,” katanya.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk, juga
menyampaikan hal yang sama. Kata dia, pihak BP Batam memastikan saat ini
tidak melayani permohonan lahan baru.
“Saya sudah tanya langsung. Alasannya masih audit,” katanya.
Sementara untuk lahan yang sudah dialokasikan, Jadi berharap BP Batam
segera memprosesnya. Sebab menurutnya, saat ini ada beberapa lahan yang
sudah dialokasikan kepada investor tetapi hak pengelolaan lahan (HPL)
nya belum diterbitkan. Sehingga investor belum bisa memulai usahanya.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Djaja Roeslim,
mengaku mendukung proses audit lahan oleh BPKP dan BPK Pusat. Sebab
menurutnya, selama ini mekanisme alokasi lahan di BP Batam sering
bermasalah. Bahkan banyak pengusaha yang terpaksa membeli lahan dari
pihak ketiga.
“Kita minta lahan susah, kalau dari pihak ketiga sudah pasti akan menambah biaya,” katanya.
Menurut Djaja, permasalahan lain sekarang ini yang ada di BP Batam
adalah banyaknya lahan tidur. Menurutnya, banyaknya lahan tidur itu
bukan semata-mata karena kesalahan pengusaha.
Senada dengan Jadi, Djaja mengatakan lahan tidur tersebut terjadi
karena BP Batam sudah mengalokasikannya kepada pengusaha, namun BP Batam
tak kunjung menerbitkan HPL-nya. Sehingga pengusaha tak bisa
memanfaatkan lahan tersebut.
“Di bawah pimpinan yang baru sekarang, kami berharap alokasi lahan lebih transparan,” katanya.
Ia berharap audit lahan ini bisa segera selesai sehingga BP Batam
dapat segera melayani permintaan lahan dari investor. “Kalau lama
seperti ini, maka investasi sudah pasti stagnan,” katanya. (ian/bp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar