batampos.co.id – Walikota Batam, Rudi SE mendesak penghapusan Uang Wajib Tahun Otorita (UWTO).
Dalam waktu dekat, Rudi akan menggalang tanda tangan perangkat RT dan RW untuk menandatangani kesepakatan penghapusan UWTO.
Andai saja UWTO dihapus apakah otomatis warga akan memiliki lahan yang selama ini “dikuasai” nya?
Halomoan Panjaitan, mantan staf ahli ketua OB bidang pertanahan memiliki jawabannya.
“Perlu dipahami dulu salah satu dari 4 kewenangan Hak Pengelolaan
Lahan (HPL) dalam pasal 6 ayat 2 huruf angka 4 Kepres 41/1973 adalah
menerima uang pemasukan dan uang wajib tahunan (uwto); Kalau UWTO
dihapus (paling tidak dengan Perpres ) maka bukan berarti HPL-nya
hapus,” jawabnya dalam wawancara tertulis dengan batampos.co.id
Yang terjadi ialah kewenangannya BP Batam tinggal 3 yaitu,
- merencanakan peruntukan,
- menggunakan tanah untuk kepentingan tugasnya, dan
- memberikan bagian-bagian tanah HPL kepada pihak ketiga dengan Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan.
Ia menambahkan lahan bisa menjadi hak milik seseorang jika sudah pada status sertifikat hak milik.
“Kewajibannya yang hapus tidak bayar UWTO, kalau dihapus.” imbuhnya. (ptt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar