Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan dokumen perizinan di di Mall Pelayanan Publik BP Batam yang sudah mulai beroperasi, Selasa (5/12/2017). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id –
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mensosialisasikan sistem pelayanan
terintegrasi kepada pegawai perizinan BP Batam di Gedung Pusat Data dan Sistem
Informasi (PDSI), Jumat (13/7).
“Penerapan
OSS ini tidak secara otomatis membuat perizinan yang lama menjadi tidak berlaku
lagi,” kata Ketua Tim Persiapan OSS dari Kemenko Perekonomian Muwasiq Muhammad
Noor usai kegiatan sosialisasi.
PTSP
BP Batam kata Muwasiq menjadi PTSP pertama yang menerapkan OSS di Indonesia
pasca diresmikan Senin lalu.
“OSS
ini tidak hanya untuk mengurus izin yang baru saja. Kalau izin baru jelas pakai
OSS. Sedangkan izin yang lama tinggal gunakan Nomor Induk Berusaha (NIB)
sebagai referensinya. Kemudian nanti dikonsolidasikan dengan lainnya,” katanya
lagi.
Ketika
izin yang lama ada perubahan, maka pengusaha harus mengurus NIB terlebih
dahulu.”Kalau ada izin yang berubah seperti alamat atau izinnya mati, urus NIB
dulu,” paparnya.
Muwasiq
kemudian memaparkan bahwa OSS ini punya banyak kelebihan. Dan salah satu
keunggulannya yang memudahkan kerja pemerintah.
“Dengan
OSS, kerangka pengurusan OSS lebih jelas. Sistemnya akan mendefinisikan
langsung kategori si pemohon. Apakah termasuk UMKM atau lainnya,” paparnya.
OSS
juga sangat erat kaitannya dengan rencana desain tata ruang (RDTR). Namun saat
ini baru sekadar pemetaan saja agar bisa tersimpan di sistem.
“Negara
kita sedang menata area perumahan, toko, industri, dan lainnya supaya tercatat
di sistem. Tantangan terbesarnya yakni kita sedang lakukan pemetaan ke sana.
Jadi kalau nanti ada yang bilang peruntukan industri tapi alamatnya di rumah,
tak boleh,” paparnya.
Untuk
mengembangkan pemetaan agar menjadi database tetap dalam sistem, Kemenko
menjalin kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembenahan agar
prosesnya bisa lebih gampang.(Leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar