batampos.co.id –
Pasca OSS diluncurkan Senin (9/7) kemarin, pengusaha di Batam meminta kepada
pemerintah daeah agar segera melakukan sosialisasi. Karena setelah OSS berlaku,
banyak perubahan signifikan yang terjadi dari segi pelayanan.
“Jumat ini, kami mengundang nara sumber dari Kemenko untuk
mengisi sosialisasi kepada seluruh karyawan yang menjadi awak perizinan di BP
Batam,” ujar Deputi V BP Batam Bambang Purwanto di Media Centre BP Batam, Rabu
(11/7).
Dengan berlakunya OSS, maka karyawan BP harus bisa memahaminya
dengan baik agar tidak membuat investor bingung.
“Mereka akan tahu ketika pengusaha datang, apa yang harus
dilakukan,” katanya lagi.
Lalu, pada tanggal 19 Juli nanti, BP akan mengundang pengusaha
untuk mengikuti sosialisasi OSS.
“Dari pelaku usaha, notaris, pengusaha di kawasan industri baik
itu PMA atau PMDN akan diundang,” ungkapnya.
Sehingga ketika baik itu BP Batam dan pengusaha sudah mengenal
OSS, maka sistem perizinan ini akan segera bisa bisa berjalan.
Disamping itu, BP juga akan menambah jam pelayanan perizinan di
PTSP-nya. Jika sebelumnya, jam pelayanan selesai pada pukul 16.30 WIB, maka
setelah sosialisasi jam pelayanan akan selesai pada pukul 18.00 WIB.
“Segera akan ditandatangani pimpinan,” imbuh Bambang.
Lalu untuk memaksimalkan pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH) dan
UWTO, BP telah menyiapkan dua unit mobil keliling. Tujuannya untuk menciptakan
pelayanan perizinan keliling seperti layanan SIM dan Samsat keliling.
“Setelah itu akan kami buat jadwal administrasinya dimana lokasi
yang mau dituju sehingga bisa langsung kami eksekusi,” jelasnya.
Deputi
5 BP Batam Bambang Purwanto didampingi Plt Direktur PTSP Adi Sugiarto, Kasubdit
Humas Topan memberikan keterangan tentang Online Single Submission (OSS) di
Media Center Humas BP Batam, Rabu (11/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Tidak tertutup kemungkinan, BP akan menyambangi suatu daerah
dimana masyarakatnya mengurus IPS secara massal. Semuanya nanti tergantung
situasi dan kondisi.
Sebelumnya, pengusaha di Batam menuntut agar sosialisasi segera
dilakukan. Karena mereka menganggap ada sejumlah perbedaan yang cukup
signifikan antara rencana OSS sebelumnya dan saat setelah diluncurkan.
“OSS harus disimulasikan. Ada perbedaan signifikan. Ini berbeda
dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya,” kata Wakil Ketua Koordinator
Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Tjaw Hoeing atau biasa disapa Ayung.
Perbedaannya ada saat permulaan mengurus perizinan. Sebelumnya,
investor harus datang dulu ke Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus
pendaftaran. Kemudian baru mengurus akte pendirian perusahaan.
“Sekarang investor harus mengurus akte pendirian perusahaan ke
notaris terlebih dahulu. Baru kemudian daftar ke MPP dan masuk OSS,” katanya.
Makanya ia menilai perubahan ini cukup signifikan. Memang tujuan
OSS adalah mempercepat perizinan berusaha.
“Namun permasalahannya adalah investor bisa bingung. Kalau bisa
secepatnya tolong disosialisasikan biar ada kepastian,” ucapnya.(leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar