Mesin menyedot pasir dan mobil mengangkut pasir dari galian pasir ilegal di Tembesi, Sagulung, Jumat (8/7). F dalil Harahap/Batam Pos
batampos.co.id –
Ada lima titik tambang pasir ilegal yang terpantau Badan Pengusahaan (BP)
Batam. Untuk menertibkannya, BP sudah berbicara dengan Direktorat Kriminal
Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri untuk segera menindak penambang pasir ilegal
ini.
“Dari
laporan yang saya terima ada lima titik. Tiga titik di sekitar Dam Tembesi,
satu di KKOP Bandara Hang Nadim dan satu lagi di dekat Tanjungpinggir
Sekupang,” kata Deputi V BP Batam Bambang Purwanto di Media Centre BP Batam,
Rabu (11/7).
Ia
mengatakan pihaknya harus bertindak. Namun dalam fungsinya sebagai penjaga aset
milik BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) hanya bisa menertibkan. Ditpam
tidak punya kewenangan untuk memproses secara hukum.
“Walaupun
saya polisi, saya tak bisa menyidik. Makanya saya undang Dirkrimsus untuk
menindak. Dari pemerintah daerah juga ada. Jadi seperti sebuah tim nantinya,”
kata Bambang.
Menertibkan
tambang pasir ilegal, BP memang seperti tidak berdaya. Ditpam memang selalu
patroli rutin untuk memeriksa kondisi aset. Sehingga mereka sering menemui
penambang pasir di lapangan, terutama di sekitar Dam Tembesi.
“Ketika
Ditpam sudah selesai dan pulang, hari berikutnya mereka beroperasi lagi.
Seperti kucing-kucingan,” katanya.
Seperti
yang diberitakan sebelumnya, aktifitas tambang pasir darat di bibir dan Tembesi
semakin marak. Sebelumnya tambang pasir masih di lokasi perbukitan dekat dam
kini sudah merambat mendekati jalan raya Trans Barelang. Aktifitas tambang
pasir dilakukan secara terang-terangan.
Maraknya aktifitas
tambang pasir ini karena nilai jual pasir darat cukup menggiurkan yakni hingga
Rp 800 ribu pertruk. Satu hari satu lokasi tambang pasir bisa menghasilkan
lebih dari 10 truk. Selain itu minimnya pengawasan dan penertiban dari instansi
pemerintah terkait menjadi penyebab utama maraknya kegiatan illegal itu.(leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar