Kantor BP Batam di Batam Centre. (foto: ist/net)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam masih melakukan evaluasi
pengalokasian lahan kepada perusahaan-perusahaan di Batam. Di
pemanggilan pertama untuk sebanyak 20 perusahaan, terdapat tujuh
perusahaan yang telah menandatangani pencabutan alokasi lahan.
Penandatanganan tersebut karena dianggap telah membiarkan lahan tidur selama bertahun-tahun.
Tujuh perusahaan tersebut diantaranya PT Gading Mas Prima, PT Gerbang
Mas , JHS Precast Concrete Industries, PT Persero Batam, Perumtel, PT
Sulawesi Selatan Sejahtera dan PT Wahana Cipta Prima Sejahtera.
Perusahaan-perusahaan tersebut sudah bersedia untuk dicabut alokasi lahannya pada pertemuan 16 Juli 2016 lalu.
"Jadi tujuh perusahaan sudah menandatangai kesediaan untuk pencabutan
alokasi lahan," ujar Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo
Andiantono, Rabu (27/7/2016).
Pada pemanggilan kedua sebanyak 16 perusahaan, hasilnya masih dikaji
oleh BP Batam. Ke depannya BP Batam juga telah memanggil pemilik lahan
tidur juga bagi yang belum melunasi UWTO.
"Untuk 16 perusahaan pemanggilan tahap kedua masih dikaji sampai saat ini," kata Andiantono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar