batampos.co.id -Harapan masyarakat agar Uang Wajib
Tahunan Otorita (UWTO) dihapus masih jauh dari harapan. Kebijakan
penghapusan itu sampai saat ini tidak pernah ada, sehingga BP Batam
tetap akan memungutnya.
Bahkan, 20 Juli 2016 mendatang akan keluar tarif baru UWTO. Tarif baru ini akan diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Nah, dari hasil penelusuran BP Batam, tercatat ada 1.200 pengunggak
UWTO. Dalam waktu dekat, BP Batam akan memanggil 1.200 penunggak UWTO
tersebut.
Nilai tunggakannya mencapai Rp 300 miliar. “Tiap hari akan ada
panggilan di koran, baik itu pribadi maupun perusahaan,” ujar Deputi III
BP Batam, Eko Santoso Budianto, Selasa (12/7/2016).
Terpisah, anggota Komisi III DRPD Batam, Jefri Simanjutak menegaskan
pihak perusahaan yang dipanggil jika tidak bisa meyakinkan BP Batam
terkait lahan yang telah dialokasikan, segera dicabut izinnya.
“Berani gak mereka mencabut, itu saja,” ujarnya. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar