BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - BP BATAM mencabut seluruh alokasi lahan kepada perusahaan-perusahaan yang dipanggilnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut, diketahui sudah mendapatkan alokasi lahan sejak tiga empat tahun lalu, namun tak kunjung membangun.
Menurut Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam RC Eko Santoso Budianto, menurut surat perjanjian alokasi lahan, penerima alokasi wajib membangun dalam enam bulan.
"Kalau tidak dibangun dalam enam bulan harusnya ada denda, sampai ke
pencabutan izin. Nanti akan kita lihat bisa tidak mereka meyakinkan kita
akan membangun lahan
itu. Kalau memang mau diteruskan pun tetap akan kita cabut dulu
izinnya. Tapi mereka bisa mengajukan pengalokasian baru, dengan tarif
UWTO baru. Jadi semua bayar UWTO baru," tutur RC Eko Santoso di lantai 3
kantor BP Batam usai acara halalbihalal keluarga BP Batam.
Menurutnya, nilai UWTO lama dianggap tidak lagi realistis dengan kondisi terkini.
"Semua harus UWTO baru, yang dulukan harganya kebangetan cuma Rp 50
ribu per meter. Nanti tarif UWTO baru, itu masih nunggu Peraturan
Menteri Keuangan (PMK). Mungkin 20 Juli keluar PMK nya," katanya.
Ia menuturkan dari daftar yang dimiliki BP Batam, ada total 248 titik lahan yang sudah mendapatkan izin alokasi namun tak kunjung dibangun-bangun oleh pemiliknya.
"Dari daftar yang kita miliki itu ada lahan-lahan yang sudah dialokasikn beberapa tahun lalu tapi nggak pernah dibangun. Total 248 titik lahan. Nah mereka ini ada yang sudah di SP 1, SP 2 dan SP 3. Bahkan ada yang sudah lewat SP 3 tapi nggak bisa dicari tahu karena lahannya sudah dipindahtangankan sebelum dibangun," tuturnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut ada yang bergerak di bidang properti, industri dan galangan kapal.
Ia menyebutkan beragam alasan diungkapkan pemilik lahan mengapa belum membangun lahannya.
"Ini baru gelombang pertama, nanti ada lagi gelombang kedua dan
seterusnya. Yang kita undang hari ini saja ada 15 perusahaan, tapi yang
konfirm datang hari ini sekitar lima apa enam perusahaan," katanya.
Untuk lahan-lahan
yang sudah dipindahtangankan tersebut, akan tetap dicabut UWTO nya.
Menurut dia, bentuk pelanggaran itupun menjadi satu temuan dari audit
BPK dan BPKP lalu.
"Kalau dipindahtangankan tapi sudah dibangun dulu tidak masalah. Tapi
kalau belum ada dibangun tapi pemiliknya sudah memindahtangankan,
itukan pelanggaran namanya. Tetap akan kita cabut. Itukan urusan antara
yang mendapat dulu dengan pembelinya. Ini jadi satu temuan juga dari
pemeriksaan BPK dan BPKP," ucapnya.
Ia menyatakan lahan-lahan tidur tersebut merupakan yang ada di Batam, dan tersebar di beberapa kawasan.
"Ini lahan-lahan di Batam, bukan di Relang. Relangkan belum ada lahan yang dialokasikan. Kita fokus saja di sini dulu," ujarnya.
Selain mengincar lahan tidur, BP Batam juga memanggil 1.200 penunggak UWTO.
Penunggak UWTO
Selain mengincar lahan tidur, BP Batam juga memanggil 1.200 penunggak UWTO.
Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam RC Eko Santoso Budianto mengatakan dari 1.200 penunggak tersebut, ada yang merupakan pribadi maupun perusahaan.
"Berikutnya menyusul 1.200 orang yang nunggak UWTO. Jadi dalam
sebulan ini akan ada undangan terus. Itu ada yang atas nama perorangan,
perusahaan, dan sebagainya," ujar RC Eko Santoso Budianto.
Pemanggilan penunggak tersebut mengingat total utang UWTO yang sudah
mencapai Rp 300 miliar. "Total utangnya hampir Rp 300 miliar, dan
umurnya ada yang mulai dari tiga bulan, sampai sepuluh tahun tidak bayar
UWTO," katanya.(Tribun Batam Cetak/Ane)
BP BATAM, Serius dan harus komitmen dalam Penegakan peraturan,Sesuai dengan kewenangannya,Tanpa pandang bulu, Demi utk Kemajuan Batam ke depan.
BalasHapus