Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 14 Juli 2016

Jika Tidak Dibangun Selama Enam Bulan, Izin Lahan Bakal Dicabut dan Bayar UWTO Baru

Kamis, 14 Juli 2016 (Sumber: Tribun Batam)

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - BP BATAM mencabut seluruh alokasi lahan kepada perusahaan-perusahaan yang dipanggilnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut, diketahui sudah mendapatkan alokasi lahan sejak tiga empat tahun lalu, namun tak kunjung membangun.

Menurut Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam RC Eko Santoso Budianto, menurut surat perjanjian alokasi lahan, penerima alokasi wajib membangun dalam enam bulan.

"Kalau tidak dibangun dalam enam bulan harusnya ada denda, sampai ke pencabutan izin. Nanti akan kita lihat bisa tidak mereka meyakinkan kita akan membangun lahan itu. Kalau memang mau diteruskan pun tetap akan kita cabut dulu izinnya. Tapi mereka bisa mengajukan pengalokasian baru, dengan tarif UWTO baru. Jadi semua bayar UWTO baru," tutur RC Eko Santoso di lantai 3 kantor BP Batam usai acara halalbihalal keluarga BP Batam.

Menurutnya, nilai UWTO lama dianggap tidak lagi realistis dengan kondisi terkini.

"Semua harus UWTO baru, yang dulukan harganya kebangetan cuma Rp 50 ribu per meter. Nanti tarif UWTO baru, itu masih nunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mungkin 20 Juli keluar PMK nya," katanya.

Ia menuturkan dari daftar yang dimiliki BP Batam, ada total 248 titik lahan yang sudah mendapatkan izin alokasi namun tak kunjung dibangun-bangun oleh pemiliknya.


"Dari daftar yang kita miliki itu ada lahan-lahan yang sudah dialokasikn beberapa tahun lalu tapi nggak pernah dibangun. Total 248 titik lahan. Nah mereka ini ada yang sudah di SP 1, SP 2 dan SP 3. Bahkan ada yang sudah lewat SP 3 tapi nggak bisa dicari tahu karena lahannya sudah dipindahtangankan sebelum dibangun," tuturnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut ada yang bergerak di bidang properti, industri dan galangan kapal.
Ia menyebutkan beragam alasan diungkapkan pemilik lahan mengapa belum membangun lahannya.

"Ini baru gelombang pertama, nanti ada lagi gelombang kedua dan seterusnya. Yang kita undang hari ini saja ada 15 perusahaan, tapi yang konfirm datang hari ini sekitar lima apa enam perusahaan," katanya.

Untuk lahan-lahan yang sudah dipindahtangankan tersebut, akan tetap dicabut UWTO nya. Menurut dia, bentuk pelanggaran itupun menjadi satu temuan dari audit BPK dan BPKP lalu.

"Kalau dipindahtangankan tapi sudah dibangun dulu tidak masalah. Tapi kalau belum ada dibangun tapi pemiliknya sudah memindahtangankan, itukan pelanggaran namanya. Tetap akan kita cabut. Itukan urusan antara yang mendapat dulu dengan pembelinya. Ini jadi satu temuan juga dari pemeriksaan BPK dan BPKP," ucapnya.

Ia menyatakan lahan-lahan tidur tersebut merupakan yang ada di Batam, dan tersebar di beberapa kawasan.

"Ini lahan-lahan di Batam, bukan di Relang. Relangkan belum ada lahan yang dialokasikan. Kita fokus saja di sini dulu," ujarnya.

Penunggak UWTO

Selain mengincar lahan tidur, BP Batam juga memanggil 1.200 penunggak UWTO.
Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam RC Eko Santoso Budianto mengatakan dari 1.200 penunggak tersebut, ada yang merupakan pribadi maupun perusahaan.

"Berikutnya menyusul 1.200 orang yang nunggak UWTO. Jadi dalam sebulan ini akan ada undangan terus. Itu ada yang atas nama perorangan, perusahaan, dan sebagainya," ujar RC Eko Santoso Budianto.

Pemanggilan penunggak tersebut mengingat total utang UWTO yang sudah mencapai Rp 300 miliar. "Total utangnya hampir Rp 300 miliar, dan umurnya ada yang mulai dari tiga bulan, sampai sepuluh tahun tidak bayar UWTO," katanya.(Tribun Batam Cetak/Ane)

1 komentar:

  1. BP BATAM, Serius dan harus komitmen dalam Penegakan peraturan,Sesuai dengan kewenangannya,Tanpa pandang bulu, Demi utk Kemajuan Batam ke depan.

    BalasHapus