batampos.co.id – Peredaran faktur Uang Wajib Tahunan
Otorita (UWTO) palsu di Batam harus segera diatasi oleh Badan
Pengusahaan (BP) Batam. Institusi ini harus tegas mengawasi jalur masuk
dari Oknum pembuat faktur palsu yang diduga melibatkan orang dalam BP
Batam.
“Ini benar-benar diluar dugaan kami ditengah reformasi perbaikan
pelayanan dan transparansi di tubuh BP Batam. Kami berjanji kebijakan
internal di BP Batam akan semakin diperketat agar hal ini tidak terulang
lagi,” ujar Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono,
kemarin (23/7).
Secara kasat mata, faktur ini sangat mirip dengan yang aslinya.
Masyarakat atau investor awam yang tidak paham dengan praktek mafia
lahan di Batam sudah pasti tertipu mentah-mentah. Apalagi banyak pihak
yang belum mengetahui bahwa nama dari Direktur Pengelolaan Lahan di BP
Batam adalah Nanang Hadiwibowo.
Pada faktur palsu yang diungkap oleh BP Batam, nilai tagihan UWTO
mencapai Rp 297 juta dan nilai pengukuran tanah mencapai Rp 3 juta dan
uang sebanyak itu masuk ke rekening oknum pembuat faktur palsu tersebut.
Sampai saat ini, BP Batam telah mengeluarkan ribuan Izin Pengelolaan
Lahan (IPL) kepada masyarakat dan pengusaha, sehingga dengan kata lain
sudah banyak faktur palsu yang beredar.
Nilai kerugiannya mungkin sangat
besar bisa mencapai ratusan miliar. Andi meminta kepada masyarakat agar jangan mudah tertipu.”Sebelum
transaksi lahan, masyarakat agar dapat memastikan keaslian dokumen ke BP
Batam terlebih dahulu,” ujarnya.(leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar