Warga memasng spanduk bertuliskan tuntutan penghapusan UWTO
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Besaran uang wajib tahunan otorita (UWTO) Batam akan segera dinaikkan, terutama untuk pelaku industri.
Hal tersebut disampaikan anggota 3 Deputi Bidang Pengusahaan Sarana
Usaha BP Batam RC Eko Santoso Budianto di lantai 3 kantor BP Batam usai
acara halalbihalal keluarga BP Batam, Selasa (12/7/2016).
Menurut dia, nilai UWTO lama yang dibebankan kepada perusahaan yang
sudah mendapat alokasi lahan dianggap tidak lagi realistis dengan
kondisi terkini.
"Semua harus UWTO baru, yang dulukan harganya kebangetan cuma Rp 50
ribu per meter. Nanti tarif UWTO baru, itu masih tunggu Peraturan
Menteri Keuangan (PMK). Mungkin 20 Juli keluar PMK nya," kata dia.
Kewajiban membayar UWTO tarif baru tersebut seiring dengan kebijakan
BP Batam yang segera mencabut alokasi lahan perusahaan-perusahaan yang
selama ini tidak mambangun dan memanfaatkan lahan yang telah
dialokasikan.
Jika nantinya ingin memanfaatkan lahan 'tidur' tersebut, maka perusahaan harus membayar UWTO baru terlebih dahulu, (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar