Gedung BP Batam di Batam Centre
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- BP Batam akan menyabut seluruh alokasi lahan bagi sejumlah perusahaan yang dipanggil ke kantor BP Batam.
Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui sudah mendapatkan alokasi lahan sejak tiga-empat tahun lalu, namun tak kunjung membangun lahannya.
Menurut Anggota 3 Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam RC Eko Santoso Budianto, sesuai surat perjanjian alokasi lahan, penerima alokasi wajib membangun dalam enam bulan.
"Kalau tidak dibangun dalam enam bulan harusnya ada denda, sampai ke
pencabutan izin. Nanti saat pemanggilan akan kita lihat bisa tidak
mereka meyakinkan kita akan membangun lahan
itu. Kalau memang mau diteruskan pun tetap akan kita cabut dulu
izinnya. Tapi mereka bisa mengajukan pengalokasian baru, dengan tarif
UWTO baru. Jadi semua bayar UWTO baru," tutur RC Eko Santoso di lantai 3
kantor BP Batam usai acara halalbihalal keluarga BP Batam, Selasa (12/7/2016).
Dia menambahkan, dari daftar yang dimiliki BP Batam, ada total 248 titik lahan yang sudah mendapatkan izin alokasi namun tak kunjung dibangun-bangun oleh pemiliknya.
"Dari daftar yang kita miliki itu ada lahan-lahan yang sudah dialokasikn beberapa tahun lalu tapi nggak pernah dibangun,"tegasnya.
Secara keseluruhan, ada 248 titik lahan yang tidak dibangun padahal sudah diberikan alokasi.
"Nah mereka ini ada yang sudah di SP 1, SP 2 dan SP 3. Bahkan ada yang sudah lewat SP 3 tapi nggak bisa dicari tahu karena lahannya sudah dipindahtangankan sebelum dibangun," tutur dia.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar