Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono (Foto: dok.pribadi)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemanggilan perusahaan
pemilik lahan mangrak di Batam mulai dilakukan pihak BP Batam. Dari 20
perusahaan besar yang dipanggil, ada sekitar 10 perusahaan yang memenuhi
panggilan hingga kemarin.
Pemanggilan sudah dilakukan BP Batam melalui pengumuman media massa pada 12-13 Juli 2016 lalu.
Menurut Direktur Promosi dan Humas BP Batam BP Batam, Purnomo
Andiantono, perusahaan-perusahaan tersebut bersedia untuk menandatangani
perjanjian segera membangun, jika tidak, surat izin dicabut.
"Intinya yang datang diminta tanda tangan semacam berita acara yang
berisikan kesediaan dicabut, tapi yang pasti pemanggilan tersebut
mengarah ke pencabutan," ujar Purnomo Andiantono, saat dihubungi
batamnews lewat pesan WhatsApp, Senin (18/7/2016).
Para pengusaha beralasan tidak membangun karena tidak mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Batam.
"Undangan ini kan untuk mencari tahu dulu kenapa nggak dibangun,
alasannya karena tidak mendapat IMB sehingga tidak bisa membangun, nah
yang kayak ini mesti ditelusuri,” kata Andiantono.
UWTO Baru
Andiantono mengatakan, bila pemilik lahan tidak segera
membangun, alokasi lahan akan dicabut, namun bila masih menginginkan
tanah itu kembali, maka harus membayar UWTO dengan tarif yang baru.
"Kalau tidak dibangun peruntukan pengalokasian lahan akan dicabut,
jika masih ingin melakukan pembangunan maka harus bayar UWTO dengan
tarif baru,” kata Andiantono.
Dari 20 Perusahaan yang dipanggil hanya 17 perusahaan yang memenuhi
panggilan, 3 perusahaan lainnya beralasan tidak dapat hadir karena
direksi sedang berada di luar negeri.
BP Batam kemudian akan memanggil 16 perusahaan lainnya.
Namun modus yang terjadi di lapangan, justru para pengusaha atau
pemilik lahan sengaja membiarkan lahan tersebut "tidur". Sehingga saat
dijual lagi, lahan tersebut yang semula murah, bisa beratus kali lipat.
Tak heran di Batam, banyak pihak menilai, sarat dengan mafia lahan.
Bahkan mereka yang tak mampu membayar UWTO pun mendapat jatah. Modusnya,
lahan tersebut kemudian dijual lagi ke pihak lain.
Belum lagi masalah tumpang tindih lahan yang juga pernah disampaikan Kepala BP Batam Hatanto Reksodiputro beberapa waktu lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar