batampos.co.id – Sebanyak 17 dari 20 pengusaha
pemilik lahan tidur akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengusahaan (BP)
Batam, Senin (18/7/2016). Para pengusaha itu menyatakan kerelaannya jika
BP Batam mencabut izin pengalokasian lahan (PL) atas lahan tidur
mereka.
“Intinya adalah mereka bersedia PL-nya dicabut,” kata Direktur
Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Senin (18/7/2016).
Andi kemudian menjelaskan, selama ini pihaknya mengidentifikasi 248
titik lahan yang sudah dialokasikan namun tak kunjung dimanfaatkan.
Kemudian BP Batam memanggil para pengusaha yang mendapatkan izin PL
ke-248 titik lahan tersebut untuk diverifikasi.
“Tujuan besarnya sih pencabutan. Arahnya semua yang diundang (untuk) dicabutlah. Kan namanya lahan tidur,” terang Andi.
Menurut Andi, saat menerbitkan izin PL kepada pengusaha, BP Batam dan
pihak pengusaha terkait membuat perjanjian. Intinya, pengusaha tersebut
harus segera melakukan pembangunan atau pemanfaatan lahan yang telah
dialokasikan, maksimal dalam kurun waktu enam bulan.
Sementara ke-20 pengusaha yang telah dipanggil BP Batam ini,
rata-rata sudah mendapat izin PL antara 3 sampai 4 tahun silam. Namun
sampai saat ini lahan mereka dibiarkan kosong tanpa dibangun.
Kuat dugaan, lahan-lahan ini tidak kunjung dibangun hingga
bertahun-tahun agar harganya meningkat sehingga bisa dijual kepada pihak
ketiga.
“Ada yang beralasan belum dapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
sehingga tidak bisa dibangun. Ini yang masih kami telusuri,” katanya.
Andi menjelaskan, penarikan lahan tidur ini untuk menghindari dugaan
praktik mafia lahan di Batam. Dengan ketegasan itu, BP Batam berharap
tidak ada lagi pihak-pihak yang inging memperjualbelikan lahan kepada
pengusaha dan calon investor.
Disebutkan, ke-20 perusahaan yang memiliki 248 titik lahan tersebut yakni:
- PT Batam Marine Centre,
- PT Batam Steel Indonesia,
- PT Citra Indo Perkasa,
- PT Gading Mas Prima,
- PT Gerbang Mas,
- PT Gunung Puntang Mas,
- PT JHS Precast Concrete Industries,
- PT Kabil Shipyard Internasional,
- PT Kharisma Nuansa Dirgantara,
- PT Menteng Griya Lestari,
- PT Persero Batam,
- PT Perumtel,
- PT Pulau Mas Putih,
- PT Prisata Triwiratama,
- PT Lutan Abadi Perdana,
- PT Sulawesi Selatan Sejahtera,
- PT Surya Prima Bahtera,
- PT Tria Talang Mas,
- PT Repindo Raya,
- PT Wahana Cipta Prima Sejahtera.
“Dari 20 yang dipanggil, ada 17 yang datang dengan dokumen-dokumennya. Saat ini sedang dalam tahap review,” ungkap Andi. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar