Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tujuh perusahaan pemilik
lahan tidur langsung setuju lahannya dicabut. Tujuh perusahaan itu
beberapa diantara 20 perusahaaan yang dipanggil sebelumnya.
Ketujuh perusahaan tersebut adalah Gading Mas Prima, Gerbang Mas ,
JHS Precast Concrete Industries, Persero Batam, Perumtel, Sulawesi
Selatan Sejahtera, Wahana Cipta Prima Sejahtera.
Perusahaan-perusahaan tersebut sudah bersedia untuk dicabut alokasi
lahan pada hasil pertemuan 16 Juli 2016 lalu, pada pemanggilan 20
perusahaan yang hadir sebanyak 17 perusahaan.
"Jadi 7 Perusahaan sudah menandatangai kesediaan untuk pencabutan
alokasi lahan,” ujar Purnomo Andiantono, Direktur Promosi dan Humas BP
Batam, Rabu (27/7/2016).
Pada pemanggilan kedua sebanyak 16 Perusahaan, hasilnya masih dikaji
oleh BP Batam. Kedepannya BP Batam juga akan memanggil pemilik lahan
tidur juga bagi yang belum membayar UWTO.
"Untuk 16 Perusahaan masih dikaji sampai saat ini,” kata Andiantono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar