Batam (Antara Kepri) - Rencana Presiden Joko Widodo membangun
Kantor FTZ diharapkan tidak tumpang tindih dengan wewenang Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan
dan Karimun, sebagai otoritas kawasan, kata Wakil Gubernur Kepulauan
Riau Soerya Respationo.
"Jangan sampai mempreteli kewenangan BP, yang diatur dalam UU 44 tahun 2007," kata Wakil Gubernur di Batam, Rabu.
Ia mengatakan BP KPBPB Batam, Bintan dan Karimun sudah memiliki peran dan fungsi penting dalam menyukseskan kawasan itu.
Namun, bila pembangunan Kantor FTZ demi percepatan pengusahaan kawasan industri, maka akan berkontribusi positif bagi Batam, Karimun dan Bintan.
"Untuk percepatan bagus, jangan sampai disalahfungsikan, karena kewenangan ada di BP. Sejauh tidak disalahtafsirkan dan tidak 'over lap' bagus untuk mempercepat investasi BBK," kata Soerya.
Soerya berharap Kantor FTZ yang dimaksud oleh Presiden difungsikan sebagai wadah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Wakil yang ada di kantor itu harus bertindak atas nama institusi. Bisa bertindak atas nama institusi, kalau hanya administrasi saja, tidak akan ada gunanya," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kenegaraannya ke Singapura menyatakan akan serius menangani masalah zona perdagangan bebas di Pulau Batam, Bintan dan Karimun.
Untuk mendorong FTZ BBK, Presiden menyatakan akan membuat satu kantor khusus yang menangani masalah regulasi agar dapat lebih menarik minat investor asing ke Indonesia.
"Kami tahu banyak permasalahan regulasi, kewenangan di daerah. Kami ingin membuat satu kantor khusus yang akan menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Bintan dan Karimun," ujar Presiden Jokowi.
Setelah menyelesaikan permasalahan mengenai perizinan dan regulasi investasi di ketiga pulau tersebut, Presiden ingin mengundang, sekali lagi investor dari Singapura sebanyak-banyaknya untuk menanamkan investasinya di Kawasan Batam, Bintan dan sekitarnya. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar