Senin, 13 Juli 2015 (Sumber: Antara Kepri)
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam
mengamankan dua pelaku pembalakan liar pada hutan lindung kawasan
Nongsa, Batam, Sabtu pagi, setelah dilakukan pengintaian sejak Jumat
(10/7).
"Dua tersangka pembalak hutan iamankan bersama mesin
pemotong pohon dan sekitar 50 batang kayu hasil penjarahan," kata Kepala
Direktorat Pengamanan BP Batam Cecep Rusmana di Batam, Sabtu.
Ia
mengatakan kerusakan hutan pada kawasan hutan lindung Nongsa sudah
sangat parah akibat banyaknya pembalakan liar yang terjadi selama ini.
"Pada titik diamankan dua pelaku penjarahan juga sudah sangat rusak. Bahkan hingga berhektare-hektare," kata dia.
Saat
ini, kata Cecep, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor
Direktorat Pengamanan BP Batam tidak jauh dari Polresta Barelang.
Cecep
mengatakan, setelah pendataan rencanannya pelaku akan diserahkan ke
Kepolisan untuk diproses sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Saat ini masih dimarkas (Kantor Ditpam BP Batam). Selanjutnya akan diproses atas pelanggaran yang dilakukan," kata Cecep.
Selama
2015, Direktorat Pengamanan BP Batam mendapati sejumlah wilayah hutan
lindung di Pulau Batam dijarah oleh pihak tidak bertanggungjawab.
Wilayah
yang sering ditemukan penjarahan antaralain Hutan Lindung Dam
Duriangkang tidak jauh dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Hutan Lindung kawasan Dam Mukakuning, Hutan Lindung Sei Temiang, dan Hutan Lindung Tiban.
"Hutan
di Batam pada umumnya dimanfaatkan sebagai kawasan resapan air agar
seluruh dam yang ada tidak mengalami kekeringan. Jika kering, maka warga
Batam akan kesulitan air bersih mengingat tidak ada sumber air baku
lain yang bisa diandalkan," kata dia.
Pulau Batam yang menjadi
kawasan industri selama ini mengandalkan enam dam untuk mencukupi
kebutuhan air bersih masyarakatnya yang berjumlah sekitar 1,3 juta jiwa.
(Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar