Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam menargetkan
pembentukan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim ditargetkan
tuntas pada minggu pertama Agustus 2015 sehingga lembaga tersebut
memiliki kewenangan penuh mengelola Bandara Hang Nadim.
"Penyelesaian itu sesuai batas waktu dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 65/2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bandar Udara Hang Nadim Batam oleh BP Batam yang ditandatangani Presiden Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono 5 Agustus 2014," kata Ketua Tim Pembentukan BUBU Hang Nadim Asroni Harahap di Batam, Selasa.
Namun demikian, Asroni memperkirakan kewajiban dari PP itu akan terpenuhi paling lama minggu kedua Agustus mengingat prosesnya berbarengan dengan liburan lebaran.
"Kepala BP Batam Mustofa Widjaja akan menerbitkan peraturan ketua terkait BUBU tersebut. Memang ada libur jadi proses administrasi agak terganggu tapi kami mengusahakan lebih cepat supaya tidak lewat dari batas waktu sesuai PP," kata dia.
Sebelumnya pada pertengahan 2014 pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan tentang penyelenggaraan Bandara Hang Nadim setelah ditunggu sekitar 18 tahun. Produk PP itu memberikan landasan hukum bagi BP Batam untuk secara penuh sebagai badan yang berhak mengelola Hang Nadim di kawasan FTZ.
PP tersebut juga akan menegaskan Hang Nadim adalah satu-satunya bandara di Indonesia yang tidak berada di bawah wewenang BUMN, PT Angkasa Pura.
Produk hukum tersebut berisi kepastian penyelenggaraan kegiatan Hang Nadim oleh BP Batam, masa pembentukan badan usaha bandar udara dalam waktu satu tahun. Kebijakan tersebut juga berdampak pengalihan aset Kemenhub ke BP Batam, pengalihan status kepegawaian UPT Kemenhub dan pencabutan Kepres No.78/1995.
Jika badan usaha sudah terbentuk, pegawai UPT tersebut diberi kesempatan untuk menentukan pilihan bekerja sebagai pegawai badan usaha Hang Nadim atau Kemenhub.
Namun demikian, BP Batam menyatakan tidak akan memulangkan PNS Kemenhub yang selama ini bekerja di Hang Nadim meski Menhub menyatakan siap menarik PNS jika diminta.
"Kami akan tetap pakai PNS unit pelaksana teknis (UPT) Hang Nadim. Tidak ada yang kami pulangkan karena kami butuh mereka. Kecuali kalau mereka yang mau kembali ke Kemenhub," kata Asroni. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar