Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 22 Oktober 2019

WNA Penghuni Apartemen Indah Puri Resort Mengadu ke BP Batam Soal UWT, Awalnya Dikira Perpanjangan

Senin, 21 Oktober 2019 (Sumber: https://batam.tribunnews.com)
WNA Penghuni Apartemen Indah Puri Resort Mengadu ke BP Batam Soal UWT, Awalnya Dikira Perpanjangan

Badan Pengusahaan (BP) Batam kedatangan sejumlah Warga Negara Asing (WNA), penghuni apartemen Indah Puri Golf Resort, Senin (21/10/2019) siang di ruang Marketing Center BP Batam.

Tidak hanya WNA, ada juga penghuni dari warga lokal Batam ikut serta dalam rombongan itu.

Kedatangan mereka ini, untuk berkeluh kesah dan mencari informasi terkait persoalan yang dihadapi dengan pengelola apartemen. Pertemuan berlangsung tertutup.

Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, ada banyak hal yang disampaikan para penghuni apartemen dalam pertemuan itu.

Namun pihaknya hanya memberikan tanggapan dan penjelasan terkait tugas pokok dan fungsi yang ada di BP Batam. Sedangkan untuk hal lain, menurutnya, ada instansi yang lebih berwenang untuk itu.

"Tapi terkait BP Batam, sama seperti yang sudah muncul di media massa dari sisi penghuni apartemen," kata Dendi, Senin.

Mereka mengeluhkan, ada surat tagihan dari manajemen. Besarannya Rp 12 juta per meter persegi.

Awalnya mereka mengira uang sebesar itu untuk tagihan biaya perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam. Mengingat UWT apartemen untuk waktu 30 tahun sudah habis.

"Ternyata, UWT ini hanya salah satu variabel yang ditagihkan dari Rp 12 juta per meter persegi," ujarnya.

Pada kesempatan itu dari BP Batam menjelaskan, untuk biaya UWT sudah ada aturan dan tarif resminya yang diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam. Dan untuk apartemen di wilayah Sekupang, besarannya sekitar Rp 131 ribu per meter persegi.

"Mereka bertanya lagi, untuk UWT ini apakah boleh urus sendiri? Kami sampaikan ada tahapan-tahapannya dan harus melibatkan manajemen, penghuni dan pemerintah," kata Dendi.

Ditanya sikap BP Batam atas keluhan para penghuni apartemen itu, apakah akan memanggil pengelola apartemen? Dendi mengatakan, pihaknya akan melaporkan hal ini terlebih dahulu kepada pimpinan BP Batam.

Namun pada intinya, BP Batam akan menjembatani perseteruan antara pengelola dengan penghuni apartemen tersebut.

"Kita laporkan ke pimpinan dan pihak terkait. Kita akan cari informasi yang lebih lengkap dari semua sisi. Keluhan dan aspirasi tadi, kami tampung dulu," ujar Dendi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar