Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 22 Oktober 2019

BP Batam Menanti Keputusan Kawasan Ekonomi Khusus dari Jokowi

Senin, 21 Oktober 2019 (Sumber: hhttps://www.cnnindonesia.com)
BP Batam Menanti Keputusan Kawasan Ekonomi Khusus dari Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) masih menanti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana penetapan kawasan ekonomi khusus (KEK).


Sebelumnya, sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 



"KEK sudah berjalan, aturannya tinggal keputusan Presiden," ujar Kepala BP Kawasan Batam Muhammad Rudi seperti dikutip dari Antara, Senin (21/10).

Jika sesuai rencana, keputusan penetapan KEK tersebut bakal dirilis pada awal November 2019.

Pria yang juga menjabat sebagai wali kota Batam ini mengatakan terdapat 2 KEK yang disiapkan untuk Batam. Keduanya yaitu KEK perawatan dan perbaikan pesawat (maintenance, repair and overhaul/MRO) Bandara Hang Nadim dan KEK Nongsa Digital Park.


"Untuk awal, memang baru 2 KEK, agar bisa menjadi contoh bagi KEK lainnya," tuturnya.



Nantinya, sambung ia, pemerintah juga akan menetapkan sejumlah KEK lain di Batam seperti KEK rumah sakit, KEK pelabuhan dan lainnya.



Sementara itu, pengamat KEK Suyono Saputro berharap Jokowi memperkuat daya saing Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan ekonomi pada periode pemerintahannya yang kedua.

Menurutnya, perubahan paradigma pengembangan FTZ Batam menjadi lebih dinamis diperlukan untuk mengikuti tren global. Misalnya, dengan menjajaki KEK yang lebih fleksibel dan menawarkan lebih banyak insentif.


"Apalagi sejak ditetapkannya wali kota ex-officio Kepala BP Batam, seharusnya rencana Presiden Jokowi untuk menuntaskan kendala perizinan dan transformasi FTZ menjadi KEK bisa terwujud," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar