Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 30 Oktober 2019

BP Batam Sosialisasi OSS 1.1 Untuk Permudah Pelaku Usaha

Selasa, 29 Oktober 2019 (Sumber: https://batampos.co.id)


batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaksanakan sosialisasi aplikasi Online Single Submission (OSS) versi 1.1, Selasa (29/10/2019).
Dari rilis yang diterima batampos.co.id, OSS Versi 1.1 diharapkan dapar meningkatkan pengetahuan dan memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha dan investasi,
Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari dua ratus pelaku usaha di Kota Batam.
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, mengatakan, sosialisasi ini akan menjadi acuan langkah-langkah dalam merealisasikan investasi di Batam.
“Substansi kegiatan hari ini adalah sosialiasi perubahan OSS menjadi versi 1.1,” jelasnya.
Kata dia yang tidak kalah pentingnya adalah menjadi kesempatan BP Batam untuk mengkomunikasikan kepada pelaku usaha bahwa akan ada perubahan kebijakan yang sedang diproses.
“Diharapkan (OSS Versi 1.1) akan memangkas perizinan yang menjadi kendala administrasi,” ujar Sudirman.
Menurutnya, indikator kinerja BP Batam bukan diukur dari seberapa besar pemasukan dari lahan.
Melainkan seberapa besar investasi yang direalisasi. Sehingga bisa menumbuhkan ekonomi, menyerap tenaga kerja, dan menekan inflasi.
Dengan begitu ekonomi Batam bisa berkembang dengan baik.
Kata dia, dirinya memanggil para direktur yang berada di bawahnya. Diantaranya DIrektur Lahan, Lalu Lintas Barang, PTSP, Infrastruktur, dan Pengamanan.
“Kami sepakat bahwa diperlukan penyederhanaan perizinan. Karena bagaimana investasi bisa masuk, jika investor dijejali perizinan-perizinan yang kurang efektif?,” ujar Sudirman.
Ia menambahkan, untuk kepengurusan lahan, nantinya hanya akan menggunakan dua izin yang dikeluarkan BP Batam.
Yaitu penunjukan lokasi dan perjanjian pengalokasian lahan saja. Ia juga meminta dukungan kepada seluruh pelaku usaha di kawasan industri Batam dan BKPM selaku rekan pengelolaan investasi, untuk bersama-sama membenahi regulasi perizinan.
Kasubdit Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah, Dendy Apriandi, mengatakan, penyederhanaan dan percepatan perizinan memang telah menjadi fokus utama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Penyederhanaan itu akan memberikan target kepada kita berupa perbaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB), yang merupakan indeks yang dibuat oleh Bank Dunia,” kata Dendy.
Ia mengatakan, peringkat EoDB pada 2020 yang baru saja dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia tetap berada pada peringkat 73.
Dengan skor mencapai 69,6 poin. Di kawasan ASEAN, skor EoDB Indonesia berada di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam dan Vietnam, serta di atas Filipina, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
“Memang dalam tiga tahun terakhir, Indonesia telah mengalami peningkatan sebanyak 33 peringkat,” jelasnya.
“Tapi tetap ada hal-hal yang harus kita kejar. Tapi kompetitor kita sudah sprint. Sehingga kita terlihat seperti jalan di tempat, padahal sebenarnya kita bergerak maju,” kata Dendy lagi.
Dendy menambahkan, berdasarkan 190 kasus investasi pada POKJA IV Kementerian Koordinator Perekonomian, faktor penghambat investasi utama adalah Perizinan sebanyak 32,6 persen, Pengadaan Lahan 17,3 persen, dan Regulasi Kebijakan 15,2 persen.
Oleh karena itu, lanjutnya, OSS akan melakukan penghapusan rekomendasi, Penerbitan Izin Lokasi melalui Single Submission, dengan satu Nomor Induk Berusaha untuk pelaku usaha yang juga berfungsi sebagai pengganti TDP, API, dan Hak Akses Kepabeanan.
Sementara itu, menurut data dari BKPM, sistem OSS sudah diregistrasi lebih dari 781.000 pengguna pada periode Juli 2018 sampai September 2019.
Serta melayani dua tipe pelaku usaha, yaitu Perseorangan 38,82 persen dan Non Perorangan 61,18 persen.
Dengan jenis penanaman modal, yaitu PMDN 95,62 persen dan PMA 4,38 persen, serta skala usaha Non UMKM 27,05 persen dan UMKM 72,95 persen.
Beberapa perubahan sebagai bentuk pengembangan OSS versi 1.0 dengan versi 1.1 secara umum di antaranya, dilakukan penyesuaian bisnis proses, penambahan data elemen, perubahan desain database dan tapilan disesuaikan dengan perubahan bisnis proses.
Dikutip dari laman resmi OSS, versi 1.1 ini akan diterapkan per 4 November 2019 mendatang.
Migrasi data pelaku usaha juga dilakukan sebelum menerapkan OSS versi terbaru paling lambat pada hari Jumat, 1 November 2019.
Sebelum acara berakhir, para pelaku usaha yang hadir juga berkesempatan untuk melakukan simulasi penggunaan OSS versi baru secara langsung dan dipandu oleh Abi Al Irsyad selaku Kepala Seksi Kerjasama Bimbingan Teknis Wilayah Timur BKPM. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar