Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 03 Oktober 2019

60 Reklame Akan Ditertibkan, Di Sini Lokasi-lokasinya

Selasa, 1 Oktober 2019 (Sumber: batampos.co.id)


Satpol PP membongkar baliho di Simpang Frengki, Batam Centre, beberpa waktu lalu. Badan Pengusahaan (BP) Batam segera menata ulang pemasangan sejumlah reklame di Batam yang merusak


batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menertibkan 60 reklame yang menyalahi aturan di seluruh Batam. Penertiban akan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan personel dan alat.
“Reklame yang kami tertibkan adalah reklame yang melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame di Batam,” kata Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam Purnomo Andiantono, Senin (30/9/2019).
Adapun, 60 reklame yang akan ditertibkan itu, enam titik ada di Nagoya, lima titik ada di Jodoh, 38 titik berada di sepanjang Simpang Flyover hingga Sekupang, enam titik berada di Simpang Nagoya Gate dan lima titik ada di Simpang KDA, Batam Centre.
“Sedangkan puluhan lainnya masih dalam proses surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga,” ucapnya.
BP memberikan waktu paling lambat tiga hari sejak 30 September agar pemilik reklame segera melakukan pembongkaran.
“Jika tidak ditertibkan, maka kami akan bongkar tanpa pemberitahuan lanjutan,” ucapnya.
Tujuan dari penertiban reklame yang melanggar aturan ini adalah untuk menata ulang pemasangan sejumlah reklame di Batam yang merusak estetika kota.
“Hal ini ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, indah dan hijau,” katanya lagi.
Penertiban terhadap setiap penyelenggara reklame dilakukan dalam sejumlah kondisi, yakni tidak memiliki izin penempatan reklame atau telah dicabut izinnya, masa berlaku izin reklame telah habis dan tidak diperpanjang.
Dimensi konstruksi reklame tidak sesuai izin, penempatan reklame tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam penetapan lokasi reklame hingga konstruksi tidak dirawat dengan baik sehingga berbahaya bagi pengguna jalan.(leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar