BATAM (BP) - Menteri Kehutanan (Menhut) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menhut No. 867/2014 yang merevisi SK Menhut No. 463/2013. Dalam SK tersebut, hampir semua kawasan yang masuk dalam Dampak Penting Cakupan Luas dan Bernilai Strategis (DPCLS) dibebaskan dari kawasan hutan. Meski demikian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum bisa mengeluarkan sertifikat puluhan ribu rumah dibangun di kawasan DPCLS yang sudah dibebaskan dari kawasan hutan tersebut.
Seperti diketahui kawasan DPCLS yang sudah diputihkan dan dibebaskan dari kawasan hutan adalah daerah Sagulung, Batuaji, Mukakuning, dan sebagian perkantoran di daerah Batamcenter. Daerah-daerah tersebut dibebaskan dari kawasan hutan setelah mendapat rekomendasi dari DPR RI.
Iria Darmaja, Kepala Kantor BPN RI di Batam mengatakan, pihaknya tidak bisa menerbitkan sertifikat karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai batas-batas kawasan yang dibebaskan oleh Menhut dalam SK 867 tersebut. Ia mengatakan, BPN masih akan terus berkoordinasi dengan pusat terkait hal tersebut.
”Hingga saat ini kami belum bisa mengeluarkan sertifikat rumah, karena memang belum jelas batas-batas yang diatur dalam SK Menhut No 867 itu. Kami sudah mengirimkan surat ke Dirjen Planologi mengenai titik koordinatnya,” ujarnya.
Menurut Iria, tanpa ada koordinat dan batas-batasnya, maka akan menjadi masalah. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Ia juga mengaku terus berkoordinasi dengan pihak pengembang terkait status hutan di Batam. Ia berharap masyarakat untuk bersabar.
Ditanya mengenai jumlah rumah di kawasan DPCLS yang tidak bisa diterbitkan sertifikatnya, Iria mengaku tidak tahu pasti karena memang belum ditentukan batas tersebut. Tetapi ia yakin jumlahnya ada puluhan ribu rumah. ”Saya tidak tahu pasti jumlahnya. Bersabar saja ya, kami terus berkoordinasi dengan pihak kementerian kehutanan,” jelasnya.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Djaja Roeslim, mengatakan seharusnya BPN sudah bisa mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat rumah yang masuk dalam kawasan DPCLS. Ini juga dikarenakan sudah dibebaskannya kawasan pemukiman dari kawasan hutan.
”Apa yang salah, semua sudah jelas bahwa sudah tidak menjadi kawasan hutan. Sebenarnya sudah bisa dikeluarkan sertifikat rumah. Di SK 867 itu juga kan sudah jelas ada petanya sebagai lampiran,” kata Djaja.
Djaja mempertanyakan alasan BPN tidak mengeluarkan sertifikat rumah dengan alasan belum ada koordinatnya. Dengan ada peta lampiran di SK Menhut tersebut, seharusnya sudah bisa menjadi acuan bagi BPN. Menurutnya, BPN harus ikut mendukung dan menjamin kelangsungan investasi di Batam.
”Ini sudah dinanti semua masyarakat di Batam, jangan lagilah dibuat masyarakat Batam kecewa. Menhut sudah mengakomodir tuntutan warga, sudah sempat senang. Kini janganlah dibuat lagi kecewa,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jurado Siburian, juga mempertanyakan alasan BPN untuk tidak mengeluarkan sertifikat rumah yang dulunya berada di kawasan DPCLS. Menurutnya, kebijakan DPR RI yang membebaskan DPCLS dari kawasan hutan seolah tidak ada artinya.
”Kalau memang tidak bisa juga sertifikatnya diproses, lalu untuk apa dibebaskan dari kawasan hutan. Tetap saja berarti statusnya sebelum keluar SK Menhut No. 867 tersebut,” kata Jurado.
Jurado berharap BPN untuk lebih bijak. Kalaupun memang masih ada yang hendak dibicarakan dengan Kemenhut, ia berharap BPN segera menyelesaikannya. Ini demi kepentingan hidup orang banyak di Batam. Di mana Sagulung dan Batuaji adalah perumahan yang paling padat penduduk di Batam.
”Sekarang ini, kita punya rumah tetapi seolah-olah kita hanya menumpang karena tidak ada legalitasnya seperti sertifikat. Kami berharap BPN bisa menyelesaikannya secepat mungkin,” tegasnya. (ian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar