Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 12 November 2014

6 Bulan Tak Dibangun Investor, Lahan akan Ditarik BP Batam

Rabu, 12 November 2014 (Sumber : Tribun Batam)

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria 
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - ‎Pengalokasian lahan yang dilakukan oleh BP Batam tak semuanya memberikan hasil investasi yang diharapkan. Meski sampai merelakan kawasan perbukitan dipotong dan diubah menjadi lahan untuk pembangunan, tak semua juga yang pembangunannya selesai bahkan dipergunakan. Hampir di setiap titik di Batam, pasti menyuguhkan pemandangan lahan-lahan terbengkalai alias lahan tidur. 


Sebagian masih berupa tanah, namun tak jarang yang sudah dipancang dan rangka bangunannya sudah terpasang semua. ‎Bangunan-bangunan tak sempurna itu, banyak yang akhirnya dipersalahgunakan masyarakat. Ada juga yang bahkan menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar yang takut bangunan akan runtuh. Sebut saja salah satu contohnya yang ada di deretan penuin, tepat di simpang lampu merah. Belum lagi yang ada di Batam Centre. ‎

Melihat alokasi lahan yang akhirnya menjadi investasi mangkrak itu, BP Batam sebagai pemberi lahan berkali-kali menyatakan sudah menyurati si pemilik untuk segera membangun lahan tersebut. Sayangnya surat-surat tersebut tidak juga diindahkan, hingga akhirnya lahan ditarik kembali.

"Sudah kami surati sampai masa kontrak perjanjiannya habis. Ada juga yang sudah kami tarik kembali," ujar Direktur Humas dan PTSP BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho. Namun, kebanyakan dari lahan yang ditarik tersebutpun masih tersangkut kepada pihak bank pemberi pinjaman kepada investor. Hal itu, menyebabkan beban BP Batam ‎semakin besar dan alokasi lahan investasi jadi tidak efektif. 

Namun demikian, Djoko berdalih untuk lahan tidur yang telah ditarik, namun masih tersangkut di bank akan ditawarkan kembali ke calon investor baru. "Nggak rugi, sebab yang masalah sama bank ini kami carikan investor barunya untuk mengambil alih dan investor yang lama juga sudah ada pembayaran administrasi. Kami fasilitas antara investor dengan pihak bank. 

Contohnya Harmoni One Hotel. Di Batam Centre itu sedang kami usahakah semua, tapikan nggak bisa sebulan dua bulan selesai," katanya berkilah. ‎Djoko mengatakan, sejauh ini tidak ada ketentuan maupun aturan yang mewajibkan pihaknya untuk menawarkan lahan tidur saja bagi investor. Namun untuk mencegah adanya lahan tidur, kini untuk mengalokasikan lahan BP Batam memberikan waktu bagi investor untuk melaksanakan pembangunan paling lambat 6 bulan setelah perizinan diberikan. 

"Kalau selama 6 bulan tidak dibangun, akan kami tarik. Kami lihat maunya investor di kawasan mana, kalau sesuai peruntukan yah kami buat. Jadi nggak harus yang lahan tidur. Sebab harus sesuai dengan jenis usaha dan peruntukkan lahan di kawasan itu. Kalau soal pemotongan, apakah lahannya itu perbukitan, yang terpenting sesuai mekanisme. Jadi harus dipisahkan masalahnya," tutur Djoko. 

‎Sementara untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Batam, sesuai kajian harus disediakan RTH sebesar 30 persen dari luas Batam. Djoko menyatakan saat ini, RTH Batam lebih dari 33 persen. Hal itupun ikut diamini oleh Direktur Perencanaan Pembangunan BP Batam, Imam Bachroni bahwa RTH Batam sekitar 33,52 persen. 

"Kita sudah sesuai dan berdasarkan UU kok. RTH kita 33 lebih persen. Mulai dari Hutan Lindung yang ada di Dam Duriangkang‎, Nongsa, Muka Kuning, Sei Harapan, Sei Ladi, dan Tembesi," kata Imam Bachroni. Namun begitu, RTH tak selamanya harus sebuah kawasan hutan. RTH juga meliputi yang ada di buffer zone, pemukiman-pemukiman warga, taman kota dan lainnya. 

"Itu yang berbentuk kawasan hutan lindung, tapi ada juga RTH yang di buffer zone, pemukiman-pemukiman warga. Seperti kavling, itukan 60 persen untuk rumah, sedangkan 40 persennya untuk area hijau," kata Imam Bachroni yang ikut diamini oleh Djoko Wiwoho. Djoko bahkan menyatakan, tanaman yang ada di halaman rumah warga pun secara peraturan bisa disebut RTH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar