|
BATAM, BP Batam -
Pengelola Pelabuhan Telaga Punggur mulai hari ini, Senin (7/11/2016),
memberlakukan kenaikan tarif seaport tax atau dikenal masyarakat dengan
sebutan pas pelabuhan, dari Rp5 ribu menjadi Rp10 ribu.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelabuhan Punggur, Sohirnardi, kepada wartawan mengaku sudah mensosialisasikan kenaikan tarif seaport tax tersebut kepada agen-agen kapal untuk memberitahukan kepada calon penumpang.
"Kami juga sudah memasang 4 spanduk (kenaikan tarif seaport tax dari Rp5 ribu menjadi Rp10 ribu," ujarnya di Pelabuhan Telaga Punggur, Senin (7/11/2016).
Dia mengatakan, kenaikan tarif layanan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.148 tahun 2016 tentang Tarif Layanan BLU Badan Pengusahaan Kawasan PBPB Batam.
Kenaikan tarif seaport tax, katanya, diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam no. 17 tahun 2016 tentang petunjuk dan pelaksanaan jenis dan tarif layanan pada kantor pelabuhan laut badan pengusaha kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
Pemberlakuan kenaikan seaport tax ini sempat mengejutkan sejumlah calon penumpang yang hendak berangkat ke berbagai pulau di Provinsi Kepri. Mereka menyebut, sosialisasi yang dilakukan pengelola tidak sampai ke masyarakat pengguna jasa pelabuhan.
"Saya belum tahu sebelumnya kalau sudah naik. Biasanya kan hanya Rp5 ribu, sekarang sudah Rp10 ribu. Saya baru lihat spanduk pemberitahuannya di sini (pelabuhan)," ujar Charles, seorang penumpang tujuan Tanjungpinang, Senin (7/11/2016).
Dengan naiknya seaport tax ini, Charles meminta agar pengelola pelabuhan meningkatkan pelayanan bagi penumpang. "Pelayanan harus lebih baik lagi. Seperti toilet dan ruang tunggu yang menjadi utama bagi para penumpang, harus lebih baik dan bersih agar para penumpang lebih nyaman," ujarnya.
Pelabuhan Domestik Telaga Punggur Batam merupakan pelabuhan utama yang melayani pelayaran tujuan Tanjunguban, Bintan, Tanjungpinang, dan Lingga. (*)
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelabuhan Punggur, Sohirnardi, kepada wartawan mengaku sudah mensosialisasikan kenaikan tarif seaport tax tersebut kepada agen-agen kapal untuk memberitahukan kepada calon penumpang.
"Kami juga sudah memasang 4 spanduk (kenaikan tarif seaport tax dari Rp5 ribu menjadi Rp10 ribu," ujarnya di Pelabuhan Telaga Punggur, Senin (7/11/2016).
Dia mengatakan, kenaikan tarif layanan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.148 tahun 2016 tentang Tarif Layanan BLU Badan Pengusahaan Kawasan PBPB Batam.
Kenaikan tarif seaport tax, katanya, diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam no. 17 tahun 2016 tentang petunjuk dan pelaksanaan jenis dan tarif layanan pada kantor pelabuhan laut badan pengusaha kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
Pemberlakuan kenaikan seaport tax ini sempat mengejutkan sejumlah calon penumpang yang hendak berangkat ke berbagai pulau di Provinsi Kepri. Mereka menyebut, sosialisasi yang dilakukan pengelola tidak sampai ke masyarakat pengguna jasa pelabuhan.
"Saya belum tahu sebelumnya kalau sudah naik. Biasanya kan hanya Rp5 ribu, sekarang sudah Rp10 ribu. Saya baru lihat spanduk pemberitahuannya di sini (pelabuhan)," ujar Charles, seorang penumpang tujuan Tanjungpinang, Senin (7/11/2016).
Dengan naiknya seaport tax ini, Charles meminta agar pengelola pelabuhan meningkatkan pelayanan bagi penumpang. "Pelayanan harus lebih baik lagi. Seperti toilet dan ruang tunggu yang menjadi utama bagi para penumpang, harus lebih baik dan bersih agar para penumpang lebih nyaman," ujarnya.
Pelabuhan Domestik Telaga Punggur Batam merupakan pelabuhan utama yang melayani pelayaran tujuan Tanjunguban, Bintan, Tanjungpinang, dan Lingga. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar