batampos.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang,
Sofyan Djalil menegaskan, status lahan di Batam semua HPL (hak
pengelolaan lahan). Artinya, semua lahan di Batam yang kini berdiri
maupun belum ada propertinya notabene milik negara, sehingga tak ada
istilah sertufikat hak milik (SHM). Yang ada hanya sewa atau hak pakai.
Itu sebabnya, warga Batam dikenakan kewajiban membayar uang wajib tahunan Otorita atau lebih dikenal dengan singkatan UWTO.
Namun, ternyata di Batam ada sejumlah lahan baik yang sudah ada
propertinya maupun belum telah memiliki sertifikat hak milik. Kondisi
ini bertentangan dengan aturan yang menyebutkan bahwa Batam adalah HPL.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam berjanji akan mengusut
status hak milik tanah yang dimiliki oleh beberapa warga Batam.
Bagaimana bisa keluar sertifikat hak milik di atas lahan yang berstatus
HPL.
“Sesuai aturannya, memang tak ada hak milik di sini,” kata Kepala BPN
Kota Batam, Asnaedi kepada Batam Pos, Rabu (16/11/2016). Ia membenarkan
pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pengusutan atas keluarnya
dokumen tersebut. Nantinya juga akan dipetakan, daerah mana saja yang
memiliki dokumen hak milik.
“Kami akan lakukan peninjaun ulang, hasilnya kita belum bisa
tentukan, mau seperti apa lahan lahan yang telah memiki hak milik
nantinya,” tuturnya.
Asnaedi yang baru saja satu bulan berkantor di Batam tersebut, juga
mempertanyakan bisa keluarnya dokumen itu. Namun hal ini akan dikajinya
saat kembali lagi ke Batam. Sebab saat ini dirinya sedang menjalani
rapat kerja nasional di Jakarta. “Nanti yah, sekembali saya dari Rakernas,” ucapnya singkat.
Disinggung mengenai lokasi lahan yang telah memiliki status hak milik, Asnaedi mengaku belum tahu pasti lokasi tersebut.
“Belum tahu di mana saja lokasi lahan yang berstatus hak milik, nanti kita liat dulu,” sebut dia.
Sementara itu, jajaran pimpinan baru Badan Pengusahaan (BP) Batam
juga bingung dengan hal ini. Pasalnya seluruh lahan di Batam adalah
milik negara dengan status BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan
Lahan (HPL) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973.
“Kalau dirunut sejarahnya kan HPL Batam dikeluarkan pada tahun 1973.
Tiba-tiba tahun 2000, malah keluar SHM. Ya memang aneh bin ajaib,” jelas
Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Rabu (16/11/2016).
Menurut Eko, hal ini sangat kontradiktif dengan Undang-Undang (UU)
yang berlaku. Ia mengatakan BP Batam akan menyelidiki hal tersebut
dengan menyerahkannya kepada biro hukum BP Batam.”Mungkin harus
diselidiki,” imbuhnya.
Ketika disinggung apakah BP Batam akan meninjau ulang SHM yang
terlanjut dikeluarkan tersebut, pria berambut putih ini enggan
berkomentar.”No Comment,” tutupnya. (cr17/leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar