Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 04 November 2016

Menghitung UWTO Perumahan

Jum'at, 4 Nopember 2016 (Sumber: Batam Pos)

batampos.co.id – Uang Wajib Tahunan Otorita alias (UWTO) menjadi kewajiban setiap pemilik hak lahan di Pulau Batam selain Pajak Bumi Bangunan. Dari UWTO lah segenap infrastruktur di Pulau Batam dibangun.

Hari-hari belakangan ini kita dihebohkan dengan kenaikan tarif UWTO. Besaran tarif UWTO berbeda-beda

“Masing-masing peruntukan ada klasifikasinya,” jelas Direktur kantor Lahan BP Batam, Imam Bahroni.

Klasifikasi perumahan misalnya, ada
  • rusun sederhana,
  • kavling siap bangun 60 meter persegi,
  • perumahan sederhana kurang dari  72 meter persegi,
  • perumahan 72-200 meter persegi,
  • perumahan 200-300 meter persegi,
  • perumahan 300-500 meter persegi ,
  • perumahan 500-1000 meter persegi , hingga perumahan lebih dari 1000 meter persegi .
“Mari kita hitung sebuah rumah sederhana, sebuat saja di kelurahan Taman Baloi, kecamatan Batam Kota,” ajaknya memberi ilustrasi.

Sebuah rumah memiliki tahan 107 meter persegi. Berapa ia haruis membayar UWTO?
“Tarif UWTO di Taman Baloi Rp128.500 per meter persegi. Maka, 107 meter persegi dikalikan Rp128.500 sama dengan Rp13.749.500. UWTO itu untuk masa 20 kedepan,” urai Imam Bahroni.
“Itu untuk perumahan, Demikian juga peruntukan yang lainnya,” imbuhnya.

Dosen Ekonomi UIB Suyono Saputro mengatakan jangan melihat angka UWTO saat ini. Kalau membeli rumah 10 tahun lalu, rata-rata bayar UWTO lagi / jatuh tempo sekira tahun 2030 mendatang.

“Setiap tahun nilai uang kita susut sekira 5 persen dikarenakan inflasi,” jelas Yono.
Jadi bila dihitung pembayaran UWTO pada tahun 2030 mendatang maka ada penyusutan nilai uang 5% x 14 tahun dari sekarang, yakni 70 persen.

“Jadi nilai uang kita pada tahun 2030 berkurang 70% dibandingkan nilai hari ini,” terang dosen berkacamata ini. “Atau kurang lebih berkurang Rp9,6 juta.”

“Jadi uang Rp13,749 juta untuk membayar UWTO pada tahun 2030 sejatinya hanya senilai Rp4,1 juta aja pada saat itu,” imbuh Suyono.

Ayah tiga orang anak ini menambahkan pada saat itu bisa jadi gaji sudah naik berkali-kali lipat. Harga jual rumah yang ditempati pun bisa jadi naik berlipat ganda.

“Tarif UWTO itu filosofinya begini, tanah harus menjadi kebutuhan bersama, tidak boleh dikuasai oleh sekelompok masyarakat saja,” tegas Imam Bahroni. (ptt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar