batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam
mencabut delapan izin alokasi lahan dari tujuh perusahaan. Totalnya
sekitar 15 hektare. Lahan tersebut dibiarkan terlantar dan tak kunjung
dimanfaatkan oleh penerima izin alokasi.
“Setelah melalui proses evaluasi atas lahan yang tidak dimanfaatkan
sesuai dengan surat perjanjian maka kami memutuskan membatalkan izin
alokasi lahan untuk delapan perusahaan,” ujar Kepala Kantor Pengelolaan
Lahan, Imam Bahcroni, Jumat (11/11) di studio Batam TV.
Tujuh perusahaan pemilik lahan tersebut yakni
- PT Tri Daya Alam Semesata,
- PT Rosari Jaya,
- PT Gunung Puntang Mas,
- PT Rarantira Batam,
- PT Mandiri Putera Sejahtera,
- PT Perumtel,
- PT Nam Seng Indonesia.
Lokasinya menyebar, mulai dari Kabil hingga kawasan Batamcenter.
“Ada yang di depan kantor Kadin Batam milik PT Rarantira, peruntukannya untuk komersil,” ujarnya.
“Ada yang di depan kantor Kadin Batam milik PT Rarantira, peruntukannya untuk komersil,” ujarnya.
Menurut Imam, kriteria lahan yang harus dicabut izinnya adalah lahan
yang tidak dilakukan pembangunan sama sekali, baik itu masih lahan
kosong maupun lahan yang sudah memiliki pancang pembangunan namun
pembangunannya mangkrak. “Mereka kan terikat perjanjian namun tak
dipenuhi. Dalam perjanjian sudah diminta harus dilakukan penyelesaian
pembangunan tapi tak dipatuhi makanya kami membatalkan alokasi,”
tegasnya.
Imam mengakui bahwa tujuh perusahaan ini merupakan
perusahaan-perusahaan yang tak menjawab panggilan dari BP Batam ketika
sekitar 200 pemilik lahan tidur dipanggil untuk melakukan verifikasi
atas kepemilikan lahan tidurnya.
“Berita pemanggilan sudah dilakukan sejak awal. Sudah diumumkan di
media, diberikan SP 1 hingga SP 3, namun tak kunjung datang makanya
dilakukan pembatalan,” jelasnya.
Ia mengatakan pada saat masih menjadi Otorita Batam (OB), pengawasan
merupakan hal rutin yang dilakukan karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
berada di bawah OB. Namun setelah IMB beralih ke Pemko Batam, maka
bentuk pengawasan menjadi kabur.
“Maka ke depannya bentuk pengawasan yang akan diterapkan BP Batam
dalam alokasi lahan baru nanti akan menggunakan fatwa planologi,”
jelasnya.
Imam menyatakan pembatalan ini sesuai dengan anjuran dari Ketua Dewan
Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Darmin Nasution.
“Beliau mengimbau agar BP Batam segera mempublikasikan pembatalan
alokasi lahan pemilik lahan tidur karena menganggu ekonomi Batam,”
jelasnya.
Sebelumnya, ada sekitar 7.418 hektare lahan tidur di Batam. Dengan
telah dicabutnya 15 hektare lahan tidur ini, maka saat ini masih ada
7.403 hektare lahan tidur di Batam. BP Batam akan terus melakukan
verifikasi. Jika pemilik lahan tak segera memanfaatkan lahan tersebut,
maka BP Batam juga akan segera menariknya.
Di tempat yang sama, Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro
mengungkapkan pihaknya tidak akan main-main dengan status lahan tidur.
Jika tidak ada komitmen untuk membangun, makan BP Batam akan menariknya
dan dialokasikan ke pihak lain. “Ada yang sudah 28 tahun tak dibangun
sama sekali,” imbuhnya.
BP Batam telah melakukan pemanggilan dan verifikasi terhadap sekitar
200 perusahaan pemilik 248 titik lahan tidur di Batam. Dari hasil
verifikasi itu, ada yang kemudian berjanji akan segera membangunnya.
Namun banyak juga yang tak peduli.
Sebetulnya, kata Hatanto, pihaknya berwenang langsung mencabut izin
alokasi lahan tersebut. Karena antara BP Batam (dulu OB) dengan penerima
izin alokasi lahan sudah terikat perjanjian, bahwa lahan yang sudah
dialokasikan harus segera dimanfaatkan dalam waktu tertentu. Namun
Hatanto mengaku masih memberikan kesempatan.
“Ayo bikin business plan. Saya punya tim yang bisa bantu,” pungkasnya. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar