Kepala BP Batam, Edy putra Irawady saat menggelar konferensi persnya di di Gedung Bifza Marketing Centre, Selasa (30/4/2019) sore. (bobi/haluankepri.com)
Batam (HK) – Kepala Badan pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady menyampaikan, sampai saat ini, baik Presiden maupun menteri terkait belum memberikan SK kepada dirinya untuk tidak menjabat lagi sebagai kepala BP Batam.
“Sampai sekarang saya masih memimpin BP Batam, karena sampai detik ini belum ada SK yang mengatakan saya bukan lagi pejabat di sini. Artinya, sampai kini saya masih menjabat kepala BP Batam,” ucap Edy saat menggelar konferensi persnya di Gedung Marketing BP Batam, Selasa (30/4/2019) sore.
Menurutnya, tidak ada dasar Walikota Batam merangkap kepala BP Batam secara Ex-officio selama Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam belum direvisi.
“Harus ada dasar hukum PP Nomor 46 kata pusat, kalau tidak ada, maka tidak ada dasar walikota untuk merangkap kepala BP Batam,” jelas Edy.
Pada kesempatan itu, Edy menceritakan awal dirinya menjabat di BP Batam. Pada Senin (7/1/2019) lalu di Jakarta saat digelarnya rapat dewan kawasan, hadir pada saat itu Menko Perekonomian, Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna H Laoly, Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan beberapa pejabat lainnya.
“Pada rapat itu, intinya, menyetujui kami diangkat sebagai pimpinan BP Batam, pada pukul 17.00 WIB memberhentikan kepala BP Batam lama dan mengangkat saya sebagai Ketua BP Batam baru,” jelas Edy.
Ia mengaku dalam SK yang dia terima saat diangkat menjadi kepala BP Batam pada bulan Januari lalu tidak ada tertulis dalam SK tersebut bahwa masa jabatannya berakhir 30 April 2019.
Setelah mendapat SK itu, lanjutnya, dia bergegas ke Batam sebagaimana ditunjuk menjadi pimpinan transisi menuju Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam. Sambil menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (Cw63)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar