Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 09 Mei 2019

BP Batam Resah Limbah B3 Menumpuk, KLHK Wajibkan Penggunaan Festronik

Kamis, 9 Mei 2019 (Sumber: batampos.co.id)


F. KITK untuk Batam Pos
LIMBAH B3 menumpuk di tempat penyimpanan sementara di Kawasan Industri Terpadu Kabil (KITK) Batam, Selasa (30/4).


batampos.co.id – Persoalan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari kawasan industri yang menumpuk di tempat-tempat penampungan limbah di Batam membuat BP Batam resah.
Pasalnya, Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3) milik BP Batam sudah penuh dan harus segera dikirim ke Pulau Jawa.
“KPLI ini bersifat pengelola gudang sementara, tiga bulan sekali harus dikirim. Sekarang lahan sudah penuh disewa oleh para tenant,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Limbah BP Batam, Iyus Rusmana, Rabu (8/5/2019).
Secara keseluruhan luas lahan KPLI mencapai 20 hektar dan mampu menampung hingga 195 ribu meter kubik limbah B3.
Saat ini lanjutnya, ada 38 pengelola limbah B3 di Kota Batam.Terdiri dari pengangkut, pengumpul, pengolah dan pemanfaat termasuk yang sering mengangkut limbah dari KPLI BP Batam.
“Secara continue tiga bulan sekali harus dikirim dan yang tersisa sekarang hanya dua gudang kosong yang kita sewakan,” katanya. Gudang kosong tersbeut lanjutnya, dapat diisi sekitar 30 kontainer.
Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Binsar Tambunan, menyebutkan pada 15 April lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Kota Batam mewajibkan pengirim, pengangkut dan penerima limbah B3 menggunakan festronik.
Itu lanjutnya sebagai solusi atas penghentian pengiriman limbah B3 dari Kota Batam. Anjuran tersebut dimuat dalam surat bernomor S.357/VPLB3/PPLB3/PLB.3/4/2019 tanggal 18 April. Tentang penggunaan festronik di Kota Batam yang dikeluarkan oleh Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracuk dari KLHK.
“Festronik ini akan menjadi sarana dalam pengelolaan lmbah B3 Batam,” ujarnya. Binsar mengatakan, festronik merupakan solusi pada pertemuan pada 15 April 2019 di kantor KLHK.
Pada pertemuan tersbeut disepakati festronik akan menjadi sarana dalam pengelolaan limbah B3. Namun harus didukung dengan pemantauan perpindahan lintas batas limbah B3 dari kota lain di Indonesia yang masuk ke kota Batam dan sebaliknya.
Kemudian melakukan pengawasan terhadap limbah B3 terkait jumlah dan jenis limbah B3 serta sumber limbah B3 yang dihasilkan dalam negeri.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam, Sumarna menjelaskan bahwa surat dari KLHK berisi imbauan agar dalam proses pengeluaran limbah B3 menggunakan aplikasi festronik yang ada dalam website KLHK.
“Ini langkah bagus untuk proses transparansi layanan dan kemudahan submit perizinan. BC sangat mendukung,” ujarnya.
Sayangnya kata Sumarna, surat tersebut belum memberikan kepastian apakah pengeluaran limbah B3 sudah diizinkan atau belum.
“Oleh karena itu, kami akan bersurat ke KLHK untuk meminta kepastian apakah pengeluaran limbah sudah diizinkan dan mekanisme serta syaratnya apa saja,” katanya.
Limbah B3 Mengganggu Dunia Usaha di Batam
Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, OK Simatupang menjelaskan bahwa kasus penghentian pengiriman limbah B3 dari masing-masing perusahaan industri sangat merugikan investor yang sudah eksis di Batam.
Hal tersebut lanjutnya dapat menjadi citra buruk bagi mata di mancanegara. “Di tempat penampungan limbah milik industri dan KPLI BP Batam sudah overload dan Ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat,” paparnya.
Menurut OK, hal tersebut sudah mengganggu kegiatan produksi. “Belum lagi sanksi hukum berdasarkan aturan di bidang lingkungan,” paparnya.(leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar