Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, pimpinan komisi segera mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) penyelesaian badan pengusahaan (BP) Batam terkait rencana perubahan status wilayah dari Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, sudah ada sekitar 29 orang anggota dari Komisi II DPR yang sudah menandatangani usulan Pansus tersebut.
“Dan nanti kita akan kirimkan ini kepada pimpinan DPR RI untuk segera dibentuk Pansus. Meski di akhir-akhir masa periode (DPR RI), saya berharap ini dapat berjalan efektif,” kata Herman, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/5/2019).
Menurut dia, pembentukan Pansus sebagai upaya dalam mengungkap permasalahan yang terjadi. Terlebih, sambung dia, mengenai penunjukan oleh pemerintah yang menjadikan Wali Kota sebagai ex officio kepala BP Batam yang sangat dipaksakan.
“Kita mendengarkan bagaimana kajian dari UGM , Kadin, dan ORI dari mitra kerja kami, dari berbagai aspek perundang-undangannya. Kalau ex officio ini diwujudkan maka berpotensi terjadinya maladministrasi, dan tentunya kita tidak ingin meletakan berbagai upaya atau strategi pemerintah yang justru menabrak UU,” sebut dia.
Herman berharap, mudah-mudahan jalan terbaiknya adalah dengan membentuk peraturan pemerintah (PP) terkait dengan tugas pokok dan masing-masing fungsi antara pemerintah Kota Batam dengan BP Batam.
Ditanya, jika pemerintah tidak mengindahkan keputusan rapat hari ini terkait ketentuan ikhwal status ex officio?, Herman hanya mengatakan, jika DPR RI sudah melakukan pengawasan dengan mengingatkan adanya potensi pelanggaran UU.
“Kita kan melaksanakan fungsi pengawasan sudah memberikan masukan, ya tentu Ombudsman akan memberikan kajian dan rekomendasi lain kepada pemerintah nantinya,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar