Warga berolahraga di Dataran Engku Putri Batam Centre, beberapa waktu lalu. Dataran Engku Putri menjadi salah satu aset tahap kedua BP Batam yang akan dihibahkan kepada Pemko Batam. f teguh prihatna
BATAM KOTA – Badan Pengusahaan (BP) Batam saat ini terus memproses hibah sejumlah aset yang diminta oleh Pemko Batam. Hanya saja aturan hibah aset negara tidak sepenuhnya di BP Batam, tapi juga harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga Presiden.
Menunggu persetujuan Kemenkeu dinilai yang membuat proses hibah aset membutuhkan waktu yang lama. Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan, pihaknya sudah memproses semua aset yang diajukan Pemko Batam untuk dihibahkan. Ia membantah jika ada pihak yang mengatakan BP Batam sengaja menghambat proses hibah aset kepada Pemko Batam. Proses yang lama tidak di BP Batam, tapi ada di tingkat pemerintah pusat.
“Hibah aset barang milik negera itu sudah ada aturan dan mekanismenya. BP Batam sudah memproses semua aset-aset yang diajukan Pemko Batam untuk dihibahkan,” ujarnya, Senin (6/5).
Edy menjelaskan, pada tahap pertama sudah ada lima aset yang telah disetujui dan sudah diserahkan untuk dihibahkan kepada Pemko Batam. Di antaranya adalah Masjid Agung Batam Centre, Masjid Baiturahman Sekupang, Pasar Induk Jodoh, Gedung Pemko Batam dan Instalasi Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Telaga Punggur.
Kemudian, untuk tahap kedua ada 13 aset yang masih dalam proses. Untuk 13 aset ini pada dasarnya BP Batam sudah setuju untuk diserahkan kepada Pemko Batam, dan beberapa kali BP Batam sudah mengirim surat ke Kementerian Keuangan. Perkembangan terakhir, Kementerian Keuangan sudah mengirimkan surat ke Presiden, hanya saja sampai saat ini belum ada jawaban.
“Jadi kami juga menunggu, kalau prosesnya di BP Batam sudah selesai. Menkeu juga sudah kirim surat ke Presiden, tapi memang belum ada tindak lanjut,” tegasnya.
Adapun, aset barang milik negera BP Batam yang akan dihibahkan ke Pemko Batam tahap dua di antaranya adalah Lapangan Penimbunan TPA Telagapunggur, TPU Seitemiang, Alun-alun Batam Centre, Lapangan Sepakbola Seiharapan, dan Bumi Perkemahan Pramuka Telagapunggur. Kemudian, Puskesmas Tanjungsengkuang, lantai Jemur Permanen Taman Alun-Alun Batam Centre, Rumah Negara Golongan II Type B Permanen 15 unit, Bangunan Olah Raga Terbuka Permanen Stadion dan Tribun Sepakbola Seiharapan dan Instalasi Air Permukaan Kapasitas Kecil.
Selain itu, Edy mengatakan bahwa saat ini ada 17 aset lagi yang tengah diminta Pemko ke BP Batam untuk dihibahkan. Jika aset yang diajukan untuk kepentingan fasilitas sosial dan umum, BP Batam sudah pasti akan menyerahkan untuk dikelola Pemko Batam. Namun jika aset masih berkaitan dengan kebutuhan investasi, pihaknya tidak bisa menyerahkannya kepada Pemko Batam untuk dihibahkan.
“Contohnya Pos Pemadaman Kebakarang Seipanas dan Gedung Beringin Sekupang. Ini tidak bisa kita hibahkan karena berkaitan dengan investasi,” katanya.
Ia berharap aset-aset yang sudah dihibahkan tersebut bisa dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Ditegaskannya bahwa pihaknya akan mendukung hibah aset diserahan kepada Pemko Batam jika memang berkaitan dengan kepentingan sosial. Selain itu pihaknya juga meminta Pemko Batam untuk sabar dan memahami bahwa proses hibah memang bukan sepenuhnya kewenangan dari BP Batam.
“Tapi kewenanangan penuh ada di pemerintah pusat. BP Batam hanya menjalankan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
ahmad rohmadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar