Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 29 Mei 2019

Kepala BP Batam Belum Mengetahui Pembebasan UWTO untuk Lahan 200 Meter Persegi

Rabu, 29 Mei 2019 (Sumber: batampos.co.id)



batampos.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawadi belum pernah mengetahui wacana pembebasan UWTO untuk lahan seluas 200 meter persegi ke bawah.
“Saya tidak tahu dan tidak mendengar itu, juga tidak ada info dari pusat,” katanya Selasa (28/5/2019).
Menurutnya di masa-masa terakhir menjaba Kepala BP Batam, Edy mengaku kaget karena masih banyak kendala dunia usaha di Batam. “Di masa tutup buku, saya malah kaget dengan masih banyak hambatan untuk harmonisasi perizinan berusaha,” tuturnya.
Makanya, ia meminta tim 12 dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) untuk mengevaluasi jenis perizinan usaha non-BP Batam yang menyusahkan masyarakat. 
“Saya minta tim 12 untuk cek validasi dan kepatuhan perizinan terhadap sistem perizinan lewat Online Single Submission (OSS) yang diminta Presiden dan ditetapkan dalam Perpres 91/2017 dan PP 24/2018,” ujarnya.
Perpres 91/2017 ini tentang kemudahan perizinan dalam berusaha sedangkan PP 24/2018 menyangkut pelayanan perizinan berusaha. Menurut Edy, ada perizinan yang sudah jelas peraturannya, namun masih ada juga yang belum jelas.
“Ketentuan jangka waktu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan jenis usaha wajib Amdal sudah jelas dan tegas, juga masalah RPTKA yang tadinya sudah didelegasikan telah ditarik kembali. Ini beban kepastian dan daya saing investasi di Batam,” tuturnya. 
Menyangkut soal UWTO, Edy menyebut itu bukan isu baru. Sejak zaman Lukita Dinarsyah Tuwo masih memimpin BP Batam, pada Maret 2018 sudah pernah dilaporkan ke Dewan Kawasan (DK). “Saya juga pernah sampaikan ke Pak Sofyan (Menteri ATR,red) dan Pak Menko Darmin bahwa UWTO nol Rupiah unutk masyarakat di kampung tua,” katanya.
Bahkan, ia juga sudah mengusulkan agar masyarakat Batam itu bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti di Jakarta. Tapi PBB tersebut terbatas untuk luasan dan kemampuan masyarakat tertentu.
“Dan juga Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setahu saya masalah ini juga terus dibahas di rapat-rapat teknis di Sekretaris Kabinet (Setkab),” ucapnya.
Lalu sampai dimana proses dari usulan Edy tersebut. “Biarlah dewa-dewa yang mempertimbangkannya. Kan sejak awal saya masuk Batam, sudah saya sampaikan kenyamanan investasi itu perlu didukung oleh kesejahteraan pekerja dan masyarakat,” jelasnya.
Kesejahteraan masyarakat yang dimaksud Edy itu meliputi tempat tinggal murah, biaya sekolah murah, biaya berobat murah, biaya transportasi murah dan belanja barang konsumsi murah. “Saya amati biaya hidup di Batam relatif mahal bahkan bahan-bahan pokok hampir dua kali lipat dari Jakarta, padahal daerah Free Trade Zone (FTZ),” jelasnya.(leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar