Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 23 Agustus 2016

Di Batam Ada Lahan Berstatus Hak Milik dan HGB, Ini Penjelasan BP Batam


Selasa, 23 Agustus 2016 (Sumber: Batam News)

 
Diskusi pembahasan UWTO Hotel Venesia, Baloi. (foto: isk/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam akan melakukan evaluasi terhadap status kepemilikan lahan pemukiman warga. Sebab, sebagian masyarakat Batam mendapatkan status hak milik dan sebagian hanya Hak Guna Bangunan (HGB).

Polemik status lahan tersebut menjadi polemik masyarakat yang akan membayarkan Uang Wajib Otorita Batam (UWTO), karena di satu pemukiman ada yang telah memperoleh hak milik dan ada yang tidak.

Padahal, sejak tahun 1990 BP Batam memberikan alokasi lahan pada pengembang dengan status Hak Guna Bangunan. Namun, seiring berjalannya waktu HGB tersebut sebagian berubah menjadi Hak Milik.

Menanggapi hal itu, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni mengatakan, selama ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) salah persepsi, itu sesuai dengan surat edaran Menteri Perumahan Rakyat bahwa tanah di bawah 600 meter bisa di-Hak Milik-kan. Tapi, sebenarnya di tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu tidak ada.

"Ke depan kita akan evaluasi kembali, agar semua masyarakat merasakan keadilan," ujar Imam Bachroni saat acara pembahasan UWTO di Hotel Venesia, Baloi, Batam, Senin (22/8/2016).

Jadi, kata dia, untuk pemukiman masyarakat akan dievaluasi kembali termasuk perbedaan status kepemilikan lahan. "Pokoknya masyarakat nanti akan merasakan hal yang sama, tidak ada perbedaan," ujarnya menambahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar