Selasa, 23 Agustus 2016 (Sumber: Batam News)
Diskusi pembahasan UWTO Hotel Venesia, Baloi. (foto: isk/batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam akan melakukan evaluasi terhadap
status kepemilikan lahan pemukiman warga. Sebab, sebagian masyarakat
Batam mendapatkan status hak milik dan sebagian hanya Hak Guna Bangunan
(HGB).
Polemik status lahan tersebut menjadi polemik masyarakat yang akan
membayarkan Uang Wajib Otorita Batam (UWTO), karena di satu pemukiman
ada yang telah memperoleh hak milik dan ada yang tidak.
Padahal, sejak tahun 1990 BP Batam memberikan alokasi lahan pada
pengembang dengan status Hak Guna Bangunan. Namun, seiring berjalannya
waktu HGB tersebut sebagian berubah menjadi Hak Milik.
Menanggapi hal itu, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam
Bachroni mengatakan, selama ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) salah
persepsi, itu sesuai dengan surat edaran Menteri Perumahan Rakyat bahwa
tanah di bawah 600 meter bisa di-Hak Milik-kan. Tapi, sebenarnya di
tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu tidak ada.
"Ke depan kita akan evaluasi kembali, agar semua masyarakat merasakan
keadilan," ujar Imam Bachroni saat acara pembahasan UWTO di Hotel
Venesia, Baloi, Batam, Senin (22/8/2016).
Jadi, kata dia, untuk pemukiman masyarakat akan dievaluasi kembali
termasuk perbedaan status kepemilikan lahan. "Pokoknya masyarakat nanti
akan merasakan hal yang sama, tidak ada perbedaan," ujarnya menambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar