|
BATAM, BP Batam -
Masih perlukah Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di Batam? Pertanyaan
tersebut muncul menyusul adanya pro dan kontra di tengah masyarakat
Batam menyikapi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ini.
Polemik atau pro kontra terkait UWTO ini bahkan sudah sering masuk ruang diskusi, salah satunya diskusi yang digelar Bank Mandiri di Hotel Venesia Batam Center, Senin (22/8/2016), yang menghadirkan Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam Imam Bachroni dan Mulia Rindo Purba mewakili pengembang.
Imam Bachroni menjelaskan, Batam adalah daerah khusus yang memiliki keistimewaan dibanding daerah lain di Indonesia. Sejak awal dibangun sudah memiliki desain yang berbeda.
"Desain ke depan, harus diatur dokumen tanah yang sesuai dengan tata ruang," kata Imam.
"Kota besar kalau lahan sebagai hak milik, maka sudah ketinggalan. Kota besar harus diberikan kewenangan untuk mengelola lahan seperti di Batam," terangnya.
Menurut Imam, salah satu cara mengembangkan Kota Batam dengan pembayaran UWTO yang seluruhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, yang tentunya akan dinikmati masyarakat juga.
"UWTO itu digunakan di Batam. Bukan untuk pusat. Dapat dilihat dari pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan sebagainya," kata Imam.
Saat ini, lanjutnya, sebenarnya masyarakat tidak keberatan membayar UMTO, asalkan dipermudah proses pembayarannya. Hal tersebutlah yang sedang dibenahi oleh BP Batam saat ini.
"Yang jadi pertanyaan, kok susah banget bayar UWTO. Karena sebenarnya warga tak keberatan, asal prosesnya tidak susah. Kita benahi agar masyarakat bisa terlayani dengan baik," tuturnya.
Sedangkan Mulia Rindo Purba memaparkan, secara geografis Batam pantas dapat prioritas karena berbatasan dengan negara luar. Namun, dia berpendapat agar dilakukan klasifikasi daerah-daerah yang dikenakan UWTO dan daerah yang tidak perlu bayar.
"Ini harus dikaji ulang. Tidak semua daerah di Batam harus bayar UWTO," kata Rindo yang juga anggota DPRD Batam tersebut.
Ia mencontohkan, warga di kavling sebenarnya tidak keberatan bayar UWTO namun terhambat karena tidak memiliki PL. Tentunya kawasan tersebut bisa saja tidak bayar. "Ada beberapa daerah yang perlu dan tidak perlu diberlakukan UWTO," terangnya.
Polemik atau pro kontra terkait UWTO ini bahkan sudah sering masuk ruang diskusi, salah satunya diskusi yang digelar Bank Mandiri di Hotel Venesia Batam Center, Senin (22/8/2016), yang menghadirkan Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam Imam Bachroni dan Mulia Rindo Purba mewakili pengembang.
Imam Bachroni menjelaskan, Batam adalah daerah khusus yang memiliki keistimewaan dibanding daerah lain di Indonesia. Sejak awal dibangun sudah memiliki desain yang berbeda.
"Desain ke depan, harus diatur dokumen tanah yang sesuai dengan tata ruang," kata Imam.
"Kota besar kalau lahan sebagai hak milik, maka sudah ketinggalan. Kota besar harus diberikan kewenangan untuk mengelola lahan seperti di Batam," terangnya.
Menurut Imam, salah satu cara mengembangkan Kota Batam dengan pembayaran UWTO yang seluruhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, yang tentunya akan dinikmati masyarakat juga.
"UWTO itu digunakan di Batam. Bukan untuk pusat. Dapat dilihat dari pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan sebagainya," kata Imam.
Saat ini, lanjutnya, sebenarnya masyarakat tidak keberatan membayar UMTO, asalkan dipermudah proses pembayarannya. Hal tersebutlah yang sedang dibenahi oleh BP Batam saat ini.
"Yang jadi pertanyaan, kok susah banget bayar UWTO. Karena sebenarnya warga tak keberatan, asal prosesnya tidak susah. Kita benahi agar masyarakat bisa terlayani dengan baik," tuturnya.
Sedangkan Mulia Rindo Purba memaparkan, secara geografis Batam pantas dapat prioritas karena berbatasan dengan negara luar. Namun, dia berpendapat agar dilakukan klasifikasi daerah-daerah yang dikenakan UWTO dan daerah yang tidak perlu bayar.
"Ini harus dikaji ulang. Tidak semua daerah di Batam harus bayar UWTO," kata Rindo yang juga anggota DPRD Batam tersebut.
Ia mencontohkan, warga di kavling sebenarnya tidak keberatan bayar UWTO namun terhambat karena tidak memiliki PL. Tentunya kawasan tersebut bisa saja tidak bayar. "Ada beberapa daerah yang perlu dan tidak perlu diberlakukan UWTO," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar