batampos.co.id – Wacana pembangunan offshore banking di Batam kembali mengemuka. Dan saat ini pembangunanannya dinilai tepat untuk mendukung program pengampunan pajak (tax amnesty).
“Offshore banking sangat bagus jika ada di Batam. Oportunitas selalu ada, apalagi saat ini kebijakan tax amnesty masih berjalan,” ujar Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami, Jumat (19/8).
Selain menyokong program tax amnesty, kata Gusmardi, Batam juga
membutuhkan Offshore Banking untuk mendukung pelaksanaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) yang
diterapkan di Batam. Termasuk jika status FTZ Batam nantinya beralih
menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menurut Gusmardi, offshore banking amat dibutuhkan
perusahaan asing yang hendak menanamkan modalnya. Keuntungan sistem
perbankan yang banyak digunakan bank-bank Swiss itu antara lain
penjaminan kerahasiaan, potongan pajak, dan kemudahan arus dari dalam ke
luar negeri dan sebaliknya.
Namun untuk menjalankan offshore banking ini, Bank Indonesia (BI) harus membentuk fondasi hukum yang kuat.
“Offshore Banking sebagai salah financial centre harus memiliki infrastruktur hukum yang kuat, kalau tidak maka akan susah nantinya,” tambah Gusmardi.
Setelah fondasi hukum terbentuk dengan baik, maka regulasi yang
mengatur harus dibuat dengan sebaik-baiknya. “Kami sangat setuju jika
ada offshore banking di Batam, BP Batam akan sediakan fasilitas untuk
mewujudkannya,” jelasnya.
Sebelumnya, wacana offshore banking di Batam sempat mencuat
di pertengahan 2011 silam. Saat itu, wacana ini digelorakan oleh anggota
DPR asak Kepri, Harry Azhar Azis, yang saat ini menjabat sebagai Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sesuai dengan namanya, offshore banking adalah bank legal
pemberi fasilitas perbankan luar yurisdiksi negara setempat bagi
penempatan simpanan deposito dengan pembebasan atau pajak rendah.
Sehingga memberikan keuntungan baik secara finansial maupun lainnya.
Rekening bersifat anonim. Dengan demikian kerahasian lebih terjamin dan
ada proteksi terhadap ketidakstabilan politik dan perekonomian suatu
negara.
Selain wacana offshore banking, pemerintah juga berniat menjadikan Batam sebagai kawasan suaka pajak atau tax haven.
Secara umum tax haven didefinisikan sebagai suatu negara
atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak
mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk
menarik modal masuk.
“Iya, Pak Presiden ingin Batam jadi tax haven,” ujar Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat berkunjung ke Batam, Jumat (12/8) lalu.
Kebijakan ini dianggap tepat berdampingan dengan tax amnesty dan offshore banking.
“Ini bagus buat Indonesia setelah tax amnesty. Areanya di Pulau Batam ini,” tegas Luhut. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar