batampos.co.id – Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)
tak pernah berpindah tempat. Uang itu terus berada di Batam dan telah
digunakan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur di Batam.
“UWTO itu ‘ngendon’-nya di Batam. Cuma izinnya yang perlu diurus ke
Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional),” kata Direktur
Lahan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas
Imam Bachroni dalam Forum Diskusi Jurnalis bersama Bank Mandiri di Hotel
Venesia, Senin (22/8).
Forum diskusi kali ketiga itu mengambil tema UWTO, Masih Perlukah?
Imam Bachroni menjawab, UWTO penting bagi masyarakat Batam. Salah satu
alasannya, UWTO dapat membantu pembangunan Batam.
Imam Bachroni menyebut jalan raya, Jembatan Barelang, Bandara, dan
juga waduk di pinggir laut sebagai hasil pemanfaatan UWTO. UWTO menjadi
bentuk partisipasi masyarakat dalam perkembangan kota Batam.
“Coba sebutkan kota mana di Indonesia yang memiliki jalan raya semulus Tol Jagorawi? Itu cuma di Batam,” ujarnya.
Selain itu, UWTO juga berguna untuk menjaga kualitas lingkungan.
Dengan UWTO, BP masih tetap dapat menjaga desain Batam. Dampak jangka
panjangnya, Batam masih dapat dinikmati hingga anak-cucu kelak.
Satu hal yang menjadi penekanan Imam Bachroni adalah ruang terbuka
hijau. Dengan adanya UWTO, BP masih dapat mengendalikan penggunaan lahan
untuk area terbuka hijau.
Imam Bachroni mencontohkan Jakarta yang kini sulit membuat taman
terbuka hijau. Masalah utamanya, semua lahan sudah menjadi hak milik
masyarakat.
“Public area itu kita harus punya. Kalau semua dijadikan tempat pemukiman, orang mau cari makan di mana?” ujarnya.
Batam, menurutnya, merupakan satu daerah di Indonesia yang unik.
Sejak awal, Batam sudah dipersiapkan infrastrukturnya untuk menarik
masyarakat datang. Bukan seperti daerah atau kota lain yang baru
dibangun setelah masyarakat datang
Batam sudah seharusnya menjadi pilot atau kawasan percontohan bagi
daerah lain. Batam tidak dapat disama-ratakan dengan daerah-daerah di
Jawa. Sebab, sejak awal sejarahnya pun beda.
BP Batam sejak awal telah mendapat mandat untuk menyewakan tanah yang
ada di Batam ini. Artinya, tanah memang tidak dapat menjadi hak milik
masyarakat.
“Kalau UWTO dicabut, Kepala BP Batam diberhentikan,” ujarnya. (ceu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar