Acara Prospek Investasi Sektor Industri Batam di Swissbell Hotel, Harbour Bay, Batam, Rabu (25/5/2016). (foto:isk/batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengusaha properti di Batam, Kepulauan Riau
mengeluhkan lambatnya pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) di BP Batam.
Lambatnya pengurusan IPH tersebut berdampak terhadap proses penjualan
dan balik nama terhadap pembeli.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Kepala BP Batam, Hatanto
Reksodipoetro. Ia mengatakan sejak bulan Januari hingga Mei 2016 BP
Batam telah mengeluarkan sebanyak 8.000 lebih IPH.
"Total saya hitung permintaan IPH dari Januari hingga Mei 2016 saya
hitung ada 8.000 lebih, dan itu sudah keluar semua. Yang tersisa hanya
sekitar 60-an," ujar Hatanto Reksodipoetro usai acara Prospek Investasi
Sektor Industri di Swissbell Hotel Harbour Bay, Rabu (25/5/2016).
Menurut Hatanto, pengurusan IPH yang belum keluar mungkin ada
bermasalah. Dalam sebulan BP Batam menerima permintaan IPH ada sekitar
1.500 aplikasi. "Di bulan Mei dari 1.500 aplikasi yang masuk, dan hanya
12 yang belum keluar," kata Hatanto.
Jadi, sambung Hatanto, keluhan rekan-rekan pengusaha lambatnya
pengurusan IPH mungkin ada masalah pada aplikasinya. "Mungkin aplikasi
yang diajukan ada bermasalah. Jadi, jangan dipukul rata, kan jumlahnya
kecil sekali hanya tersisa 12 kasus," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar