KBRN, Batam : Sebanyak 10 titik rumah liar yang berada di
lingkungan area waduk Dam Duriangkang Batam Centre Batam Kepulauan Riau
terkena penggusuran dan penertiban yang dilakukan aparat Ditpam BP Batam
dibantu Satpol PP, Sabhara Brimob Polda Kepri dan TNI Kodim 0316/Batam,
Rabu (18/5/2016).
Area penggusuran rumah liar yang
dihuni warga ini terletak secara terpencar di dalam hutan dan di tepi
danau, dengan jarak tempuh dari area jalan utama mencapai 2 kilometer
dengan jalan becek dan berliku.
Danton penertiban
harian Ditpam BP Batam Khoirul Rosadi mengatakan, penertiban ini selain
pengusuran juga merupakan upaya perawatan waduk yang dilakukan setiap
bulannya maksimal 4 kali, dan sedikitnya 1 tahun sekali.
Saat
mau dilakukan penertiban pemilik rumah liar yang bernama Jammi sedang
berada di tempat bersama dengan temannya sedang bersantai.
Sedangkan
penertiban rumah liar ( Ruli) dilakukan dengan cara menghancurkan dan
merobohkan bangunan ilegal dengan menggunakan linggis dan gergaji mesin,
secara bersama-sama oleh 60 personil aparat gabungan dengan
masing-masing instansi mengirimkan 10 personil kecuali Ditpam BP Batam.
“Dalam
pelaksanaan penertiban, tim gabungan ini dibagi dalam dua kelompok yang
di pimpin oleh Sarjono dari Ditpam Bp Batam dan Khairul Rosadi sebagai
Danton Tim penertiban,“ jelas Khoirul seusai eksekusi ruli warga.
Khoirul
juga menambahkan, sosialisasi sering dilakukan kepada warga agar tidak
membuat bangunan diseputar waduk agar tidak mengganggu ekosistem hutan
lindung namun, pada kenyataannya warga masih saja ditemui membuat pondok
dan menanam tanaman dengan alasan klasik mencari nafkah dan sekedar
mengirit biaya kos atau kontrak rumah yang sangat mahal di Batam.
“Sudah tak terhitung lagi, kita
ingatkan dan kita tertibkan kegiatan seperti ini, namun Ditpam BP Batam
tak akan bosan untuk mengingatkan dan melakukan penertiban guna menjaga
dan melakukan perawatan waduk yang saat ini keadaannya sudah mengalami
penyusutan kadar serapnya karena rusaknya hutan,” pungkas Khoirul.
(IKA/WDA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar