|
BATAM, BP Batam - Dalam rangka
pengumpulan data guna menyusun konsep naskah akademik dan draft RUU
tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Badan Keahlian DPR RI
melakukan audiensi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam di Gedung
Marketing BP Batam pada Selasa (17/5/2016) siang.
Ketua tim, M. Najib Ibrahim, mengatakan maksud kunjungan tersebut adalah atas inisiasi komisi VIII DPR RI. Badan keahlian nantinya ingin mendapat masukan bagaimana fungsi dan peran BP Batam untuk menjembatani perusahaan-perusahaan yang ada di Batam.
"Selain itu untuk melihat hambatan atau persoalan serta sejauh mana tanggung jawab perusahaan bagi masyarakat Batam dalam hal ini dilihat dari Coorporate Social Responsibility (CSR)," kata Najib.
Najib menjelaskan, Badan Keahlian salah satunya memiliki fungsi merancang peraturan perundangan dan menganalisasi rancangan anggaran. Terdapat 5 struktur pusat dari BK DPR RI terdiri dari pusat perancangan UU, pusat penelitian uuntuk menkaji isu isu, pusat analisa APBN, pusat akuntabilitas keuangan negara uuntuk mengkaji audit BPK dan pusat pemantauan pelaksanaan UU.
"Pusat penelitian untuk mengkaji isu-isu, pusat akuntabilitas keuangan negara untuk mengkaji audit yang telah dilakukan BPK," ucapnya.
Ia meyakinkan, UU tersebut dibuat agar ke depan akan ada penyesuaian, harmonisasi di antara peraturan perundangan dan tidak berbenturan terhadap perundangan, terkait penanaman modal asing.
Direktur Promosi dam Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, menyambut baik maksud kedatangan Badan tersebut. Ia mengatakan, selama ini BP Batam tidak secara langsung melakukan CSR melainkan hanya pengembangan kemasyarakatan seperti mendukung kegiatan kerohanian, bantuan bencana, sosialisasi, dan sebagainya.
Ketua tim, M. Najib Ibrahim, mengatakan maksud kunjungan tersebut adalah atas inisiasi komisi VIII DPR RI. Badan keahlian nantinya ingin mendapat masukan bagaimana fungsi dan peran BP Batam untuk menjembatani perusahaan-perusahaan yang ada di Batam.
"Selain itu untuk melihat hambatan atau persoalan serta sejauh mana tanggung jawab perusahaan bagi masyarakat Batam dalam hal ini dilihat dari Coorporate Social Responsibility (CSR)," kata Najib.
Najib menjelaskan, Badan Keahlian salah satunya memiliki fungsi merancang peraturan perundangan dan menganalisasi rancangan anggaran. Terdapat 5 struktur pusat dari BK DPR RI terdiri dari pusat perancangan UU, pusat penelitian uuntuk menkaji isu isu, pusat analisa APBN, pusat akuntabilitas keuangan negara uuntuk mengkaji audit BPK dan pusat pemantauan pelaksanaan UU.
"Pusat penelitian untuk mengkaji isu-isu, pusat akuntabilitas keuangan negara untuk mengkaji audit yang telah dilakukan BPK," ucapnya.
Ia meyakinkan, UU tersebut dibuat agar ke depan akan ada penyesuaian, harmonisasi di antara peraturan perundangan dan tidak berbenturan terhadap perundangan, terkait penanaman modal asing.
Direktur Promosi dam Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, menyambut baik maksud kedatangan Badan tersebut. Ia mengatakan, selama ini BP Batam tidak secara langsung melakukan CSR melainkan hanya pengembangan kemasyarakatan seperti mendukung kegiatan kerohanian, bantuan bencana, sosialisasi, dan sebagainya.
"Saya apresiasi dan ucapkan terima kasih atas perhatian kepada daerah khususnya Batam sebagai kawasan khusus," katanya.
Andiantono berharap agar nanti konsep dan rancangan UU bisa
disesuaikan dengan status daerah tersebut. Ia mengatakan, kalau RUU
seperti ini memiliki banyak manfaat terutama bagi pemerintah setempat
seperti dapat melakukan pengawasan dan memudahkan koordinasi di antara
instansi serta memperkuat peraturan perundangan sebelumnya mengenai CSR.
Nantinya, tanggung jawab seperti ini akan membuat perusahaan
memberikan program social development sehingga kesejahteraan masyarakat
akan meningkat.
"Namun BP Batam atau Pemerintah Daerah jika diberikan tugas tersebut
perlu sebuah dasar atau guide sebagai pedoman pelaksanaan," terang
Andiantono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar