Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 25 Mei 2016

Pemkot-BP Batam Selaraskan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rabu, 25 Mei 2016 (Sumber: Antara Kepri)

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam akan menyelaraskan Pelayanan Terpadu Satu Pintu demi memudahkan masyarakat dan pengusaha dalam mengurus perizinan.

"PTSP mau didudukkan, ada  kebijakan Dewan Kawasan, sedang dijajaki pengurusan perizinan, digabung," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Senin.

Saat ini, PTSP Pemkot Batam dan BP Batam berada dalam satu gedung yang sama, dengan ruangan terpisah. Pengurusannya pun dilakukan terpisah, sehingga dianggap banyak menghambat investasi.

Pemkot dan BP Batam sudah sepakat untuk menangani perizinan bersama-sama. Bila ada kendala dalam perizinan di satu lembaga, maka pimpinan lembaga lain dapat turun tangan membantu.

Namun, penyelarasan itu belum mengintegrasikan sistem perizinan di dua lembaga.

"Masih satu atap dan pintu berbeda, tapi kami boleh masuk, mana yang terhambat saling komunikasi, apa kasusnya itu harus didudukkan," katanya.

Kepala BP Batam Hatanto menyebut rencana itu sebagai "cleaning house" atau rumah penyelesaian, cerita Rudi.

"Kami berdua maunya transparan. Kalau ini dilakukan Alhamdulillah," katanya.

Kedua lembaga juga sepakat untuk mengurai wewenang perizinan masing-masing. Karena tumpang tindih wewenang kerap menjadi kendala dalam pembangunan.

Seperti pada izin reklamasi, Rudi bercerita. Sampai sekarang masih rancu, siapa yang telah mengeluarkan izinnya, apakah Pemkot Batam, BP Kawasan Batam atau Pemprov Kepri. Sehingga ketika reklamasi menjadi masalah, sulit untuk menunjuk pihak yang bertanggung jawab.

"Kalau betul-betul duduk bersama, selesai masalah. Kami, di atas memonitor semua," kata dia.

Ditanya kemungkinan untuk mengintegrasikan PTSP dua institusi itu menjadi satu sistem, ia mengatakan belum dapat dilakukan karena aturannya berbeda.

"Kalau mau disatukan, tunggu payung hukumnya," kata dia. (Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar