Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 28 Desember 2015

BP Batam Gelar Coffee Morning Bahas PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

Senin, 28 Desember 2015 (Sumber: Batam Today)

 
 










Coffee morning bertema Implementasi PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Penerapan Struktur Skala Upah Perusahaan di BP Batam.

BATAM, BP Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat PTSP  bekerjasama dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam menggelar acara coffee morning bertema Implementasi PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Penerapan Struktur Skala Upah Perusahaan di Balairungsari Lt. 3, Gedung BP Batam pada Rabu (23/12/2015).

Narasumber acara tersebut diundang langsung dari Kemennaker, Direktur Pengupahan, Dra. Adriani, Ma. dan untuk tertib acara dipandu oleh Ketua HKI Kepri, O.K Simatupang.
 
O.K Simatupang mengatakan dengan diskusi terbuka akan menemukan solusi mengatasi persoalan upah tenaker dimana rentetannya nanti kepada upah minimum kota Batam. 

"HKI ingin menginisiasi terbentuknya sektoral usaha untuk peningkatan upah minimum tenaga kerja di Kota Batam," kata OK Simatupang.
 
Sedangkan Dra. Andiani dalam pemaparannya menekankan mengapa peraturan pemerintah harus diselesaikan. Ia menjelaskan PP 78 /2015 mengacu pada UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
"UU no 13 menjadi tolak ukur pemerintah dalam merumuskan penetapan peraturan setelahnya yakni PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan penerapan skala upah di perusahaan," ujar Andiani.
 
Selain itu, meningkatnya arus barang dan jasa di tahun 2016 dimana diterapkannya Masyarakat Ekonomi Asean menjadi dalil terbentuknya PP tentang pengupahan. 

"PP dibentuk agar bagaimana semuanya menjadi baik, tidak ada lagi di masing masing pihak merasa dirugikan kemudian perlu dukungan dari setiap pelaku terkait," ungkapnya.
 
Andiani melanjutkan, pengupahan dapat dikatakan layak jika itu adil, layak, bersaing, terjangkau, dimengerti karyawan, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, dan menunjang keberhasilan perusahaan.
 
"Upah ditetapkan oleh Gubernur, Gubernur tidak boleh menambah satu rupiah pun dari upah yang telah disepakati baik itu UMK dan UMP," katanya.
 
Adanya sektor jenis usaha unggulan menjadi primadona pekerja untuk meningkatkan skala upah. Namun Andriani menjelaskan harus berdasarkan kajian dan penelitian dimana dapat disepakati bersama seberapa mampu atau besar upah minimum sektoral pada jenis usaha di suatu daerah yang diinginkan.
 
Saat sesi diskusi peserta banyak menannyakan tentang mekanisme penetapan upah sektoral, peninjauan upah setiap tahun, sinkronisasi antara UU no 13 dengan PP 78, prosedural penetapan peraturan perundangan, struktur skala upah, kepastian hukum,  dan asosiasi pengusaha sektoral. Ia menjawab bahwa pemerintah untuk mengatur upah mimimum merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar tidak terjadi eksploitasi tenaga kerja dan dalam menerapkan struktur skala upah harus dibimbing oleh konsultan yang berkompeten.

Sementara, Deputi Bidang Pelayanan Umum, Fitrah Kamaruddin mengatakan bahwa tujuan coffee morning tersebut adalah menjalin kerjasama dan meningkatkan silaturahmi antara instansi pemerintah, pelaku bisnis dan serikat pekerja. Acara tersebut fokus membahas tentang pengupahan pekerja untuk peningkatan iklim investasi di Batam.
 
"BP Batam dengan HKI bertekad untuk selalu peduli pada kesejahteraan masyarakat, dimana kami bersinergi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan tidak merugikan pihak lain dan selalu mencari solusi atas permasalahan yang muncul terutama terkait investasi," kata Fitrah.

Hadir dalam acara tersebut Direktur PamOBVIT, Yusri Yunus, Kabid Hubungan Isdustrial dan syarat kerja Disnaker, Sriyanto, Ketua HKI Batam, Tjaw Hioeng dan perwakilan serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar