TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam
segera meluncurkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang
baru lagi.
Dalam perka tersebut akan ada penyederhanaan dalam
kepengurusan lahan.
"Perintah presidenkan harus betul-betul ada perubahan
birokrasi dan perizinan yang radikal. Jadi eselon 4 dibubarkan. Jadi adanya
meja bundar. Saya seleksi orangnya yang bersedia kontribusi dengan lahan. Saya
lanjutkan kalau gak bersedia dipindahkan ke kelompok yang lain. Saya buat tim
pokja pasukan tempur. Eselon 4 dulu kan setaraf kepala seksi (Kasi). Eselon 3
masih ada. Proses arus balik perizinan cepat. Karena sebetulnya tugas BP bukan
cari uang dari lahan," ujar Deputi 3 yang membidangi bidang pengusahaan
dijabat oleh Shahril Japarin, Rabu (27/11/2019).
Form yang akan diisi dikurangi dan rekomendasi dalam
mendapat lahan juga dihapuskan sebagian.
Perizinan lahan sebelumnya melalui proses birokrasi di 16
meja, kini dipersingkat.
Hanya saja untuk mendapat izin lahan harus disampaikan
secara bisnis dan akta perusahaan.
"Form itu sudah kita rampingkan. Jadi tidak ada lagi
rekomendasi atau izin macam-macam cukup kalau orang mau minta lahan, dia
mengajukan surat ke BP Batam. Tetapi yang disampaikan ke BP Batam bukan
akta pendirian perusahaan saja. Tetapi dia mau bisnis apa. Bahkan kalau perlu
dia tak perlu sebut berapa luas lahan. Nanti kita yang menyebutkan untuk skala
bisnis seperti ini kira-kita berapa luasan lahan yang dibutuhkan. Kemudian
tadinya ada eselon 4 yang mejanya banyak itu. Ada 16 meja sekarang saya bubarin
semua," paparnya.
Diakuinya, sebagai pengganti 16 meja, Shahril membuat
kelompok kerja (Pokja). Nantinya proposal ini akan dicek dari sisi legal,
setelah sesuai, barulah dicek ketersediaan lahan, luas lahan yang dibutuhkan,
dan seterusnya.
"Jadi kelayakan teknis dan kelayakan yuridis dibuat
menjadi suatu berita acara. Produk dari pokja inilah yang di digitalisasi ditambah
Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dari OSS Jakarta kan sudah masuk dalam
sistem," paparnya.
Setelah OSS dan berita acara ini keluar, beberapa menit
kemudian langsung keluarlah PL dan faktur UWTO. Kemudian si peminta lahan
langsung membayar.
"Setelah bayar baru kita menegosiasi perjanjian hak dan
kewajibannya apa. Barulah terbit PPL Perjanjian Penggunaan Lahan. Di PPL ini
sudah ada sejumlah aturan-aturan yang sifatnya mandatori," katanya.
Mandatori itu, kata dia, artinya apabila si peminta lahan
ingin menaikkan PLnya jadi HGB selama inikan harus ada rekomendasi. Sekarang
sudah tidak ada lagi. Langsung masuk dengan PPL tapi harus lapor ke BP.
"Dalam laporannya, misalnya saya PL nomor sekian saya
sudah dapat HGB," tuturnya.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian ingin hak tanggungan.
Sudah ada didalam PPLnya, peminta lahan langsung ke Bank kemudian lapor lagi ke
BP.
"Pendek kata, lahan itu ada stepnya. Ada pokja yang
menerima pertama proposal. Saya akan kasi batas waktu kerja. Jangan khawatir
akan lama. Kemudian masuk PTSP. Permintaan Pak Kepala yang keluar bukan hanya
PL saja melainkan faktur UWTO dalam bentuk digital ataupun online. Tak ada lagi
antre panjang, habis keluar dia langsung bayar. Setelah bayar, datang langsung
perjanjian dan negosiasi," paparnya.
Pengusaha Wajib Punya Bisnis
Selama ini jika sudah bayar UWT, si pengusaha wajib punya
bisnis baru.
Kemudian digambarkan ke BP Batam bisnisnya
seperti apa dan apa sumbangannya ke negara dalam bentuk kontribusi setiap
sekali setahun misalnya.
"Biasanya masuk dalam PNBP," katanya.
Targetnya, lanjut Shahril, Jumat mendatang pihaknya akan
menandatangani Perkanya.
"Perka baru. Jadi bukan lagi revisi. Prosedur pendek
perizinan simple," katanya.
Selain itu, untuk perpanjangan HGB juga syaratnya
disederhanakan. Syarat pertama gedung sudah terbangun. Kedua bawa sertifikat
HGB asli dan KTP asli.
"Itu masuk ke PTSP. Keluar perintah pembayaran faktur
perpanjangan setelah itu TTD, dia dapat PPL baru. Kemudian ke BPN terbit
perpanjangan lagi," katanya. (tribunbatam.id/roma uly sianturi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar