Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 29 November 2019

Urus Lahan di Batam Lebih Mudah, Pemohon Cukup Menghadap Meja Pokja

Kamis, 28 November 2019 (Sumber: https://batam.tribunnews.com)

Urus Lahan di Batam Lebih Mudah, Pemohon Cukup Menghadap Meja Pokja


TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam segera meluncurkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang baru lagi.
Dalam perka tersebut akan ada penyederhanaan dalam kepengurusan lahan.
"Perintah presidenkan harus betul-betul ada perubahan birokrasi dan perizinan yang radikal. Jadi eselon 4 dibubarkan. Jadi adanya meja bundar. Saya seleksi orangnya yang bersedia kontribusi dengan lahan. Saya lanjutkan kalau gak bersedia dipindahkan ke kelompok yang lain. Saya buat tim pokja pasukan tempur. Eselon 4 dulu kan setaraf kepala seksi (Kasi). Eselon 3 masih ada. Proses arus balik perizinan cepat. Karena sebetulnya tugas BP bukan cari uang dari lahan," ujar Deputi 3 yang membidangi bidang pengusahaan dijabat oleh Shahril Japarin, Rabu (27/11/2019).
Form yang akan diisi dikurangi dan rekomendasi dalam mendapat lahan juga dihapuskan sebagian.
Perizinan lahan sebelumnya melalui proses birokrasi di 16 meja, kini dipersingkat.
Hanya saja untuk mendapat izin lahan harus disampaikan secara bisnis dan akta perusahaan.
"Form itu sudah kita rampingkan. Jadi tidak ada lagi rekomendasi atau izin macam-macam cukup kalau orang mau minta lahan, dia mengajukan surat ke BP Batam. Tetapi yang disampaikan ke BP Batam bukan akta pendirian perusahaan saja. Tetapi dia mau bisnis apa. Bahkan kalau perlu dia tak perlu sebut berapa luas lahan. Nanti kita yang menyebutkan untuk skala bisnis seperti ini kira-kita berapa luasan lahan yang dibutuhkan. Kemudian tadinya ada eselon 4 yang mejanya banyak itu. Ada 16 meja sekarang saya bubarin semua," paparnya.
Diakuinya, sebagai pengganti 16 meja, Shahril membuat kelompok kerja (Pokja). Nantinya proposal ini akan dicek dari sisi legal, setelah sesuai, barulah dicek ketersediaan lahan, luas lahan yang dibutuhkan, dan seterusnya.
"Jadi kelayakan teknis dan kelayakan yuridis dibuat menjadi suatu berita acara. Produk dari pokja inilah yang di digitalisasi ditambah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dari OSS Jakarta kan sudah masuk dalam sistem," paparnya.
Setelah OSS dan berita acara ini keluar, beberapa menit kemudian langsung keluarlah PL dan faktur UWTO. Kemudian si peminta lahan langsung membayar.
"Setelah bayar baru kita menegosiasi perjanjian hak dan kewajibannya apa. Barulah terbit PPL Perjanjian Penggunaan Lahan. Di PPL ini sudah ada sejumlah aturan-aturan yang sifatnya mandatori," katanya.
Mandatori itu, kata dia, artinya apabila si peminta lahan ingin menaikkan PLnya jadi HGB selama inikan harus ada rekomendasi. Sekarang sudah tidak ada lagi. Langsung masuk dengan PPL tapi harus lapor ke BP.
"Dalam laporannya, misalnya saya PL nomor sekian saya sudah dapat HGB," tuturnya.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian ingin hak tanggungan. Sudah ada didalam PPLnya, peminta lahan langsung ke Bank kemudian lapor lagi ke BP.
"Pendek kata, lahan itu ada stepnya. Ada pokja yang menerima pertama proposal. Saya akan kasi batas waktu kerja. Jangan khawatir akan lama. Kemudian masuk PTSP. Permintaan Pak Kepala yang keluar bukan hanya PL saja melainkan faktur UWTO dalam bentuk digital ataupun online. Tak ada lagi antre panjang, habis keluar dia langsung bayar. Setelah bayar, datang langsung perjanjian dan negosiasi," paparnya. 
Pengusaha Wajib Punya Bisnis
Selama ini jika sudah bayar UWT, si pengusaha wajib punya bisnis baru.
Kemudian digambarkan ke BP Batam bisnisnya seperti apa dan apa sumbangannya ke negara dalam bentuk kontribusi setiap sekali setahun misalnya.
"Biasanya masuk dalam PNBP," katanya.
Targetnya, lanjut Shahril, Jumat mendatang pihaknya akan menandatangani Perkanya.
"Perka baru. Jadi bukan lagi revisi. Prosedur pendek perizinan simple," katanya.
Selain itu, untuk perpanjangan HGB juga syaratnya disederhanakan. Syarat pertama gedung sudah terbangun. Kedua bawa sertifikat HGB asli dan KTP asli.
"Itu masuk ke PTSP. Keluar perintah pembayaran faktur perpanjangan setelah itu TTD, dia dapat PPL baru. Kemudian ke BPN terbit perpanjangan lagi," katanya. (tribunbatam.id/roma uly sianturi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar