Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 07 November 2019

Percepat Layanan, BP Batam Pangkas Perizinan Usaha

Rabu, 6 November 2019 (Sumber: https://sumatra.bisnis.com)

Percepat Layanan, BP Batam Pangkas Perizinan Usaha

Bisnis.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menyederhanakan proses perizinan investasi. Hal itu dilakukan untuk mendorong para investor agar mau menanamkan modalnya di Batam. 
Kebijakan tersebut juga menjadi komitmen BP Batam untuk menggenjot investasi di Batam.
Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengatakan pihaknya akan memangkas perizinan investasi. Diantaranya dari yang sebelumnya sekitar 11 dokumen yang menjadi persyaratan bagi investor baru, akan disederhanakan menjadi dua dokumen saja.
“Semua perizinan akan dijadikan dalam satu sistem. Biar cepat dan mudah,” kata Sudirman, Selasa (5/11/2019).
Sudirman menjelaskan ke depan dua persyaratan bagi investor adalah, pertama perjanjian pemanfaatan lahan (PPL) dan surat pengalokasian lahan (PL). Syarat-syarat lainnya akan dimasukan dalam PPL, yang akan mengatur mulai terkait dengan rencana investasi, hingga realisasi investasinya.
Dalam PPL tersebut juga akan diatur konsekuensinya jika penerima PL tidak menjalankan sesuai dengan perencanaan dan tata ruang. Bisa saja BP Batam memberikan tenggat waktu enam bulan sampai satu untuk mengurus sertifikat hak guna bangunan (HGB). Jika tidak dijalankan akan ada konsekuensi administratif dan bisa sampai PL nya dihentikan.
“Artinya kita ingin mempercepat investasi di Batam. Karena ini memang menjadi tugas BP Batam,” katanya.
Ia juga menegaskan ke depan tidak boleh ada lagi spekulan lahan di Batam. Begitu mendapatkan PL dan PPL makan harus membangun sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Tidak boleh menunggu harga lahan naik atau sebagainya, pihaknya mengaku akan akan tegas terhadap spekulasi-spekulasi tersebut.
Tak hanya terkait perizinan investasi saja, pihaknya juga akan memangkas perizinan lalu lintas barang. Dari 38 dokumen akan dipangkas menjadi tiga. Sehingga kedepan tidak ada lagi orang antre meminta kuota. Sebab kuota induk akan dibuat masuk dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Jadi tidak ada lagi karena ada hubungan baik dengan pejabat di BP Batam terus mendapatkan kuota banyak, tidak ada lagi,” tegasnya.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan investasi di Batam. Karena itu ia mengajak kepada seluruh pegawai untuk bisa terus meningkatkan pelayanan kepada investor dan juga masyarakat.
“Kita ingin pelayanan bisa dilakukan dengan cepat, sehingga masyarakat nyaman,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar