batampos.co.id – Perpustakaan Badan Pengusahaan (BP)
Batam menerapkan denda unik bagi para anggota perpustakaan yang
terlambat mengembalikan buku.
Hukuman itu dapat berupa membaca Pancasila, naskah Pembukaan UUD 1945, Proklamasi, hingga membaca ayat-ayat Alquran.
“Seharusnya denda itu dalam bentuk uang. Tapi karena kami
perpustakaan pemerintahan, kami tidak boleh mengambil uang,” kata
Pustakawan BP Batam, Wawan.
Denda dalam bentuk uang dikhawatirkan berbuntut panjang. Yakni
menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam proses audit
keuangan.
“Sebagian besar kasus korupsi itukan disebabkan sistem administrasi
keuangannya. Kami tidak mau seperti itu,” timpal Staf Perpustakaan BP
Batam lainnya, Abdul Rozak.
Penerapan denda unik itu rupanya dapat memberikan efek jera. Seperti
yang dialami Dina. Karyawan salah satu perusahaan swasta di wilayah
Batamcentre itu mengaku tidak mau terlambat mengembalikan buku lagi. Ia
mendapat denda membaca lima ayat surat Al Quran.
“Soalnya malu disuruh baca keras-keras begitu,” katanya.
Perpustakaan BP Batam memberikan batas waktu peminjaman buku selama
satu minggu. Lewat dari batas waktu tersebut, mereka akan menghubungi si
peminjam untuk segera mengembalikan buku. Tentu dengan membayar denda
terlebih dahulu. Setelah membayar denda, buku itu dapat dipinjam
kembali.
“Bisa saja kalau mau pinjam lama, datang saja seminggu sekali untuk perpanjangan,” tutur Pustakawan BP Batam, Wawan
Perpustakaan yang berlokasi di Gedung B Pusat Teknologi Informasi BP
Batam ini memiliki 10ribu lebih koleksi buku. Buku-buku tersebut terbagi
dalam beberapa kategori koleksi. Baik itu karya umum, agama, ilmu
terapan dan teknologi, ilmu murni, ilmu sosial, biografi tokoh, bahasa,
dan kesusasteraan.
“Setiap tahun tentu ada penambahan koleksi. Ini baru saja ada penambahan koleksi di semua kategori buku,” ujarnya. (ceu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar