Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 25 Januari 2017

Kepala BP Batam Terbitkan Peraturan Tarif UWT Baru

Rabu, 25 Januari 2017 (Sumber: Batam Today)











Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro konferensi pers Peraturan Kepala Nomor 1 tahun 2017 di Gedung Marketing Center BP Batam, Selasa (24/01/2017) siang. (Foto: Irwan Hirzal)


BATAM, BP Batam - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam mengeluarkan Peraturan Kepala Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 tahun 2016 tentang jenis layanan dan kantor pengelolaan lahan BP Batam.

Diterbitkannya Perka BP Batam nomor 1 tahun 2017 ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Koordinator Perekonomian sebagai Ketua Dewan Kawasan BPBP Batam nomor S-348/M.Ekon/12/2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang kebijakan umum atas tarif Uang Wajip Tahunan (UWT) Tarif Jasa Kepelabuhanan, dan Mekanisme Pencabutan Lahan BP Batam yang diterima tanggal 28 Desember 2016,

"Jadi, tidak ada yang dihapus peraturan, kami keluarkan Perka perubahan tarif ini sesuai kajin dan arahan dari pusat," ujar Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, dalam konferensi pers Peraturan Kepala Nomor 1 tahun 2017 di Gedung Marketing Center BP Batam, Selasa (24/01/2017).

Tarif baru UWT ini diakomodir dalam peraturan Kepala nomor 1 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan Bebas nomor 19 Batam pada 23 Januari 2017. Perka ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali untuk IPH yang proses pengurusannya dilakukan sejak tanggak 18 November 2016.

"Perubahan ini dilakukan setelah pertemuan Dewan Kawasan pada bulan November lalu. Di mana memerintahkan tim teknis untuk memperlajari dan menyiapkan rekomendasi kepada Dewan Kawasan," ujarnya.

Adapun jenis tarif dan tarif yang ditetapkan dalam Perka perubahan tersebut, terdiri alokasi baru dan perpanjangan. Di mana peruntukan lahan disederhanakan, yang tadinya 41 peruntukan menjadi 14 peruntukan.

Serta jumlah lokasi lahan berubah dari 44 kelurahan berubah menjadi 14 sub-wilayah pengembangan. Terdiri dari 11 sub-wilayah pengembangan di wilayah Pulau Batam dan 3 sub-pengembangan wilayah di Pulau Rempang dan Galang.

"Di wilayah pengembangan Batam Center dibagi menjadi 2 sub-wilayah, sub-wilayah pengembangan Core Batam Center dan kelurahan (Non core) Batam Center. Diharapkan dengan perka perubahan ini semua pengurusan lahan dapat dilaksanakan sesuai tarif yang berlaku dan pendapatan pendapatan kita besar," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar