batampos.co.id – BP Batam kembali membuka
pendaftaran untuk mendapatkan kuota rokok non cukai untuk tahun ini pada
10 Januari mendatang. Sistemnya dibuka bersamaan dengan awal tahun
baru.
“Ada kesempatan hingga 10 Januari mendatang. Namun
kami belum bisa memastikan berapa kuota rokok non cukai yang akan
dikeluarkan BP Batam tahun ini,” ujar Direktur Publikasi dan Humas BP
Batam, Purnomo Andiantono, kemarin (3/1).
Menurut Andi, jumlah pasti kuota rokok tengah dirumuskan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Direktur Cukai dan KPU2BC Batam.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianto
mengungkapkan kebutuhan rokok pertahun di Batam mencapai 6 miliar.
“80 persen dari rokok cukai dan sisanya non cukai. Jumlah rokok non
cukai berkisar antara 900 juta-1,1 miliar batang pertahun dan biasanya
dikonsumsi pekerja di kawasan industri,” tambahnya.
Novi mengungkapkan jumlah tersebut nanti direncanakan akan menjadi
batas maksimum untuk penetapan kuota rokok. Selain itu untuk memastiakn
agar rokok non cukai tak merembes keluar kawasan, BP Batam akan
memberikan label khusus kawasan bebas Batam pada rokok tersebut.
“Instrumen tersebut sangat penting mengingat berhentinya pemberian
kuota rokok non cukai adalah karena lemahnya pengawasan. Sering terjadi
penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
BP Batam juga memperketat persyaratan bagi perusahaan rokok yang
ingin mendapatkan kuota rokok non cukai. Survey juga akan dilakukan.
“Perusahaan baru akan disurvey langsung ke lokasi. Karena dulu ada
kasus dimana minta kuota, tapi ternyata mesin produksi saja tidak
punya,” ujarnya.
BP Batam tak ingin lengah lagi dalam memberikan kuota rokok non cukai
kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan. Karena itu, setiap
persyaratan yang dibebankan kepada perusahaan akan diperiksa secara
teliti.
Perusahaan yang ingin mendapat kuota rokok non cukai harus
berdomisili di Batam. Apabila perusahaan tersebut dari luar Batam, maka
harus buka kantor cabang di Batam. Pabrik di luar batam dapat
mengajukan permohonan kuota dengan menunjuk distributor yang ada di
Kawasan perdagangan Bebas batam.
Selain itu, BP Batam juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk
melihat rekam jejak perusahaan ayng mengajukan permohonan kuota. Rekam
jejak tersebut akan menjadi pertimbangan utama BP Batam dalam memberikan
kuota.(leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar