Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 06 Januari 2017

BP Batam Buka Pengajuan Kuota Rokok

Jum'at, 6 Januari 2017 (Sumber: Batam Pos)

batampos.co.id – BP Batam kembali membuka pendaftaran untuk mendapatkan kuota rokok non cukai untuk tahun ini pada 10 Januari mendatang. Sistemnya dibuka bersamaan dengan awal tahun baru.

“Ada kesempatan hingga 10 Januari mendatang. Namun kami belum bisa memastikan berapa kuota rokok non cukai yang akan dikeluarkan BP Batam tahun ini,” ujar Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, kemarin (3/1).

Menurut Andi, jumlah pasti kuota rokok tengah dirumuskan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Direktur Cukai dan KPU2BC Batam.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianto mengungkapkan kebutuhan rokok pertahun di Batam mencapai 6 miliar.

“80 persen dari rokok cukai dan sisanya non cukai. Jumlah rokok non cukai berkisar antara 900 juta-1,1 miliar batang pertahun dan biasanya dikonsumsi pekerja di kawasan industri,” tambahnya.
Novi mengungkapkan jumlah tersebut nanti direncanakan akan menjadi batas maksimum untuk penetapan kuota rokok. Selain itu untuk memastiakn agar rokok non cukai tak merembes keluar kawasan, BP Batam akan memberikan label khusus kawasan bebas Batam pada rokok tersebut.

“Instrumen tersebut sangat penting mengingat berhentinya pemberian kuota rokok non cukai adalah karena lemahnya pengawasan. Sering terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
BP Batam juga memperketat persyaratan bagi perusahaan rokok yang ingin mendapatkan kuota rokok non cukai. Survey juga akan dilakukan.

“Perusahaan baru akan disurvey langsung ke lokasi. Karena dulu ada kasus dimana minta kuota, tapi ternyata mesin produksi saja tidak punya,” ujarnya.

BP Batam tak ingin lengah lagi dalam memberikan kuota rokok non cukai kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan. Karena itu, setiap persyaratan yang dibebankan kepada perusahaan akan diperiksa secara teliti.

Perusahaan yang ingin mendapat kuota rokok non cukai harus berdomisili di Batam. Apabila perusahaan  tersebut dari luar Batam, maka harus buka kantor  cabang di Batam. Pabrik di luar batam dapat mengajukan permohonan kuota dengan menunjuk distributor yang ada di Kawasan perdagangan Bebas batam.

Selain itu, BP Batam juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melihat rekam jejak perusahaan ayng mengajukan permohonan kuota. Rekam jejak tersebut akan menjadi pertimbangan utama BP Batam dalam memberikan kuota.(leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar