Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 13 Januari 2017

Pesan Kepala BP Batam, Jangan Bangun Ruko Terus Dong….

Jum'at, 13 Januari 2017 (Sumber: Batam Pos)

 
 Kepala BP Batam (kemeja putih ujung kanan) saat ramah tamah dengan pejabat Kepri di Morning Bakery Kepri Mall, Kamis (12/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera merilis tarif baru sewa lahan (UWTO) dalam waktu dekat. Penerbitan tarif UWTO ini diharapkan dapat menormalkan kembali layanan perizinan dan alokasi lahan yang sempat terhenti sejak November tahun lalu.

Namun Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan, alokasi lahan baru nanti akan lebih diprioritaskan untuk pembangunan kawasan industri. Hatanto berharap, para pengusaha tidak lagi berorientasi membangun properti, khususnya rumah toko (ruko), tetapi lebih fokus membangun industri.

“Batam ini sudah dikenal dengan sejuta ruko. Bukan sejuta industri. Yang membawa kemajuan untuk Batam itu industri. Bukan ruko,” kata Hatanto usai coffee morning dengan Polda Kepri di Kepri Mall, Batam, Kamis (12/1).

Terkait tarif baru yang akan segera dirilis, Hatanto mengatakan itu merupakan hasil revisi di Dewan Kawasan (DK) Batam beberapa waktu lalu. Menurutnya, tarif baru tersebut akan diberlakukan pada minggi ketiga bulan ini.

“Sudah dikeluarkan dari Jakarta, kenaikan antara 100 persen dan tertinggi itu hanya 150 persen,” kata Hatanto.

Menurut dia, struktur tarif yang ditetapkan oleh BP Batam tampaknya tak akan berbeda jauh dengan yang diatur dalam Perka No 19/2016. Meski begitu, ada sejumlah pembagian tarif untuk perumahan. Seperti untuk lahan perumahan sampai 100 meter.

“KSB (kaveling siap bangun, red) lebih rendah lagi. Itu wajar. Dulu dibayar (UWTO) ke BP murah saja. Tapi dijual bisa lebih tinggi,” ujar Hatanto.

Dikatakannya, BP Batam sebenarnya tida menemukan kendala mendalam dalam perampungan besaran UWTO dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang baru. Namun, BP sempat kerepotan dengan sistem online yang akan mendukung pelayanan perizinan lahan.

“Sistem online harus diganti karena masih mengacu pada Perka sebelumnya. Sekarang sudah baru, jadi semua harus dievaluasi,” terangnya.

Karenanya, Hatanto berharap masyarakat dan pengusaha bersabar menunggu perbaikan sistem online tersebut. Sehingga saat Perka baru diluncurkan, layanan lahan dan sektor-sektor terkait bisa diproses secara menyeluruh.

“Kasihlah waktu, kami sedang bereskan sistemnya terlebih dahulu,” ungkapnya.
Perka terbaru ini merupakan pengganti Perka Nomor 19 Tahun 2016 tentang tarif layanan lahan termasuk tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan tarif pengurusan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH).

Sebelumnya Perka Nomor 19 tersebut ditolak mentah-mentah oleh seluruh elemen masyarakat di Batam. Alasannya adalah kenaikan tarif hingga 600 persen dengan batasan waktu yang tidak ditentukan. Imbasnya, industri properti terhambat.

Selain besarannya, klasifikasi tarif UWTO juga dirombak. Jika tarif lama menggunakan konsep zonasi per kelurahan dan dibagi atas 41 sub-peruntukan, maka dalam revisi pengganti nanti konsepnya dikembalikan pada konsep awal. Dimana tarif bersifat tarif tunggal per kecamatan dan dibagi atas sejumlah peruntukan seperi pemukiman, bisnis, industri, dan lainnya.

Dalam tarif baru ini, kenaikan paling tinggi adalah 150 persen untuk peruntukan bisnis. Sedangkan untuk perumahan 100 meter kebawah tak ada yang naik.

Dalam kesempatan itu Hatanto juga menegaskan bahwa BP Batam sudah punya Standar Prosedur Operasional (SOP) tetap terkait penarikan lahan tidur. Selama ini, penarikan terhadap sejumlah lahan tidur yang dilakukan oleh BP Batam berpedoman kepada SOP tersebut.

Dia menyebut, saat ini sudah delapan lahan milik tujuh perusahaan yang dicabut BP. Sebenarnya, kata dia, ada lebih banyak lagi lahan yang berpotensi dicabut. Namun karena melalui berbagai mekanisme dan aturan, ada banyak lahan yang akhirnya tak dicabut.
“Bukan hanya ngomong kemudian cabut,” sebutnya. (leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar