|
BATAM, BP Batam -
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Hatanto Reksodipoetro menemui dua
anggota Dewan Kawasan PBPB Batam, Panglima TNI Jendral TNI Gatot
Nurmantyo, Rabu (7/12/2016) di Jakarta dan Kapolri Jenderal Pol Tito
Karnavian, Kamis (8/12/2016) di Batam.
Kepada kedua anggota Dewan Kawasan itu, Hatanto melaporkan kinerja yang telah dilakukan BP Batam mengembalikan Batam sebagai tujuan utama investasi. Pimpinana BP Batam itu juga, kata Hatanto, telah melakukan langkah-langkah strategis teruma dalam hal pengelolaan lahan, perizinan, bandara, pelabuhan termasuk terjadinya moral hazard di internal BP Batam.
Tak hanya itu, Hatanto juga menyampaikan tantangan beberapa pihak atas reformasi pengelolaan lahan. Di mana, pemerintah pusat melalui BP Batam akan menarik lahan “tidur” atau lahan yang sudah bertahun-tahun tidak dibangun.
"Kepala BP Batam telah melaporkan kondisi di Batam, apa yang dilakukan untuk mengatasinya dan latar belakang terjadinya berbagai dinamika belakangan ini," kata Gusmardi Bustami, Anggota Deputi V BP Batam, Kamis (8/12/2016).
Dalam kesempatan berbeda bertemu Panglima TNI dan Kapolri, kata Gusmardi, Kepala BP Batam melaporkan upaya yang telah dilakukan terkait pengelolaan lahan. Sebab, ketersediaan lahan merupakan faktor utama untuk investasi.
Dari 45.778,95 hektar (Ha) luas Batam, yang dapat dialokasikan hanya 31.283,38 Ha. Saat ini, luas lahan yang telah teralokasikan sebesar 24.750,51 Ha, yang belum sebesar 3,782,83 Ha.
Lahan yang sudah dialokasikan tersebut belum sepenuhnya dibangun oleh pemengang hak pengalokasian lahan (HPL). Dari hasil audit BPKP ditemukan adanya indikasi lahan "tidur" seluas 7.200 Ha.
"BP Batam menindak lanjuti hasil temuan tersebut. Penertiban mulai dilakukan dengan proses yang sangat cermat dan hati-hati, serta mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku," kata Gusmardi.
Tahap awal yang dilakukan BP Batam, melayangkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dan membuat surat undangan melalui media massa sebanyak 2 kali. Dari 174 pemengang HPL yang diundang, 134 diantaranya datang memenuhi undangan dan sudah membuat komitmen untuk segera membangun.
"HPL dari 134 yang memenuhi undangan tak ada yang dicabut. Mereka, tengah mempersiapkan rencana bisnis dan pembangunan lahan itu," jelasnya.
Sementara itu, kata Gusmardi, BP Batam melakukan pencabutan HPL dari delapan perusahaan, masing-masing PT Gunung Puntang Mas, PT Mandiri Putra Sejahtera, PT Nam Seng Indonesia (2 PL), PT Perumtel, PT Rarantira batam, PT Rosari Jaya, dan PT Tri Daya Alam Semesta. Di mana, pemengang delapan HPL itu sama sekali tidak merespon teguran dan uandangan BP Batam.
"Luas lahan tidur yang dicabut sekitar 15 Ha. Sudah puluhan tahun tak dibangun, sekarang BP Batam telah memasang plang tanda sudah dicabut di lahan tidur itu," katanya.
Terkait pencabutan lahan itu, Gusmardi menegaskan BP Batam telah bertindak dengan sangat hati-hati dan sesuai peraturan yang berlaku. Ia membantah jika ada pihak yang mengatakan BP Batam bertindak sewenang-wenang. "Kami (BP Batam) bertindak sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Kepada kedua anggota Dewan Kawasan itu, Hatanto melaporkan kinerja yang telah dilakukan BP Batam mengembalikan Batam sebagai tujuan utama investasi. Pimpinana BP Batam itu juga, kata Hatanto, telah melakukan langkah-langkah strategis teruma dalam hal pengelolaan lahan, perizinan, bandara, pelabuhan termasuk terjadinya moral hazard di internal BP Batam.
Tak hanya itu, Hatanto juga menyampaikan tantangan beberapa pihak atas reformasi pengelolaan lahan. Di mana, pemerintah pusat melalui BP Batam akan menarik lahan “tidur” atau lahan yang sudah bertahun-tahun tidak dibangun.
"Kepala BP Batam telah melaporkan kondisi di Batam, apa yang dilakukan untuk mengatasinya dan latar belakang terjadinya berbagai dinamika belakangan ini," kata Gusmardi Bustami, Anggota Deputi V BP Batam, Kamis (8/12/2016).
Dalam kesempatan berbeda bertemu Panglima TNI dan Kapolri, kata Gusmardi, Kepala BP Batam melaporkan upaya yang telah dilakukan terkait pengelolaan lahan. Sebab, ketersediaan lahan merupakan faktor utama untuk investasi.
Dari 45.778,95 hektar (Ha) luas Batam, yang dapat dialokasikan hanya 31.283,38 Ha. Saat ini, luas lahan yang telah teralokasikan sebesar 24.750,51 Ha, yang belum sebesar 3,782,83 Ha.
Lahan yang sudah dialokasikan tersebut belum sepenuhnya dibangun oleh pemengang hak pengalokasian lahan (HPL). Dari hasil audit BPKP ditemukan adanya indikasi lahan "tidur" seluas 7.200 Ha.
"BP Batam menindak lanjuti hasil temuan tersebut. Penertiban mulai dilakukan dengan proses yang sangat cermat dan hati-hati, serta mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku," kata Gusmardi.
Tahap awal yang dilakukan BP Batam, melayangkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dan membuat surat undangan melalui media massa sebanyak 2 kali. Dari 174 pemengang HPL yang diundang, 134 diantaranya datang memenuhi undangan dan sudah membuat komitmen untuk segera membangun.
"HPL dari 134 yang memenuhi undangan tak ada yang dicabut. Mereka, tengah mempersiapkan rencana bisnis dan pembangunan lahan itu," jelasnya.
Sementara itu, kata Gusmardi, BP Batam melakukan pencabutan HPL dari delapan perusahaan, masing-masing PT Gunung Puntang Mas, PT Mandiri Putra Sejahtera, PT Nam Seng Indonesia (2 PL), PT Perumtel, PT Rarantira batam, PT Rosari Jaya, dan PT Tri Daya Alam Semesta. Di mana, pemengang delapan HPL itu sama sekali tidak merespon teguran dan uandangan BP Batam.
"Luas lahan tidur yang dicabut sekitar 15 Ha. Sudah puluhan tahun tak dibangun, sekarang BP Batam telah memasang plang tanda sudah dicabut di lahan tidur itu," katanya.
Terkait pencabutan lahan itu, Gusmardi menegaskan BP Batam telah bertindak dengan sangat hati-hati dan sesuai peraturan yang berlaku. Ia membantah jika ada pihak yang mengatakan BP Batam bertindak sewenang-wenang. "Kami (BP Batam) bertindak sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Untuk pemengang HPL, BP Batam mengingatkan agar melengkapi semua
perizianan dan segera dilakukan pembangunan. Jika tidak dibangun dalam
waktu 360 hari, maka HPL tersebut akan dicabut.
BP Batam juga mengingatkan agar pemengang HPL mematuhi surat perjanjian (SPJ) yang telah ditanda tangani bersama. Salah satu syaratnya dalam SPJ itu untuk melakukan penertiban ruli dan membuat infrastruktur yang diperlukan oleh masing-masing peneria alokasi lahan.
"Penertiban ruli di lahan yang telah dialokasikan merupakan tanggung jawab penerima HPL, bukan tanggung jawab BP Batam. Tak ada alasan, lahan tak dibangun karena ada ruli dan lainnya," Gusmardi, mengingatkan.
BP Batam juga mengingatkan agar pemengang HPL mematuhi surat perjanjian (SPJ) yang telah ditanda tangani bersama. Salah satu syaratnya dalam SPJ itu untuk melakukan penertiban ruli dan membuat infrastruktur yang diperlukan oleh masing-masing peneria alokasi lahan.
"Penertiban ruli di lahan yang telah dialokasikan merupakan tanggung jawab penerima HPL, bukan tanggung jawab BP Batam. Tak ada alasan, lahan tak dibangun karena ada ruli dan lainnya," Gusmardi, mengingatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar