Deputi V Badan Pengusahaan (BP) Batam, Gusmardi Bustami (paling kanan) saat melakukan jumpa pers, Kamis (7/12/2016)
batampos.co.id – Deputi V Badan Pengusahaan (BP)
Batam, Gusmardi Bustami, meyakinkan BP Batam tak asal-asalan dalam
mencabut izin lahan tidur. Menurut dia, BP Batam menggunakan prosedur
dan aturan yang jelas dalam menjalankan kebijakan kontroversial
tersebut.
“Kami sangat berhati-hati mengenai hal ini. Kami tidak
sewenang-wenang. Semua aturan dan ketentuan sudah kami pertimbangkan,”
kata Gusmardi saat ditemui di Gedung Bida Marketing BP Batam, Kamis
(8/12).
Gusmardi kemudian menjelaskan, di antara sekian banyak pengusaha yang
tak kunjung membangun lahannya beralasan karena lahan tersebut
ditempati permukiman ilegal atau rumah liar (ruli). Pengusaha tersebut
akhirnya membiarkan lahannya tetap terlantar sambil menunggu proses
penertiban oleh BP Batam atau Pemko Batam.
Padahal, sesuai pasal 3 Surat Perjanjian (SPJ) alokasi lahan,
penertiban ruli di atas lahan yang sudah dialokasikan merupakan tugas
dan tanggungjawab pengusaha pemegang izin alokasi lahan terkait.
Sehingga, lanjut Gusmardi, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak
membangun lahannya hanya karena ada ruli di atasnya.
Dalam pasal 3 SPJ itu sudah dijelaskan bahwa semua risiko yang terjadi di atas lahan yang telah dialokasikan ditanggung oleh si pemilik izin alokasi lahan.
Baik itu keberadaan ruli maupun biaya pembebasan lahan. Sesuai dengan
namanya, SPJ tersebut dibuat atas kesepakatan bersama, tanpa ada
paksaan. “Peraturan itu harus dihormati, saya kira anak kecil pun tahu,” imbuhnya.
Ia kemudian mencontohkan kasus lahan milik PT Glory Point di Bengkong
Harapan Swadaya, Kecamatan Bengkong. Di atas lahan tersebut terdapat
ratusan rumah liar. Namun pihak Glory Point kemudian menempuh jalur
hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai hak kepemilikan lahan di
sana. Setelah memenangkan gugatan, maka Glory Point berupaya menggusur
ruli yang menempati lahan tersebut.“Glory Point yang bersihkan (ruli), bukan kami,” jelasnya.
Gusmardi mengakui, sebagian besar pemilik lahan tidur mengaku tak
kunjung membangun lahannya karena keberadaan ruli di atasnya. Namun dia
kembali menegaskan, penertiban ruli bukan kewenangan BP Batam. Sehingga
BP Batam akan tetap menarik lahan yang dibiarkan terlantar jika
alasannya hanya gara-gara ditempati rumah liar.
Gusmardi mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menginventarisir 174
titik lahan tidur di Batam. Lahan-lahan tersebut sudah ditelantarkan
sejak 2008 lalu. Para pemiliknya sudah dipanggil untuk verifikasi. Namun
hanya 134 pemilik lahan yang memenuhi panggilan BP Batam.
“30 tidak memenuhi panggilan, 8 sudah dicabut izinnya. Sisanya akan dipanggil lagi untuk diverifikasi ulang,” ujarnya.
Dijelaskan, sesuai dengan aturan BP Batam, pembangunan lahan harus
dilakukan paling lambat 350 hari setelah SPJ ditandatangani. Namun jika
aturan ini dilanggar, BP Batam tidak akan serta merta mencabut izin
lahannya. Melainkan akan mengirim surat peringatan (SP) kesatu sampai
ketiga. “Dan jika tidak diindahkan, kami masih melakukan upaya pemanggilan melalui media,” katanya.
Menurut Gusmardi, lahan merupakan kebutuhan utama kegiatan investasi.
Apalagi di Batam yang saat ini sisa lahan yang belum dialokasikan kian
terbatas.
Dia menyebut Batam memiliki luas 45.778,95 hektare. Dari luasan itu hanya 31.283,38 hektare yang bisa dialokasikan untuk dibangun, baik untuk kegiatan investasi maupun untuk fasilitas umum dan sosial. Sebanyak 24.750,51 hektare sudah dialokasikan, sehingga sisanya tinggal 3.782,83 hektare.
Karenanya, BP Batam berkeras menyikapi banyaknya lahan tidur di
Batam. Menurut Gusmardi, jika pemilik lahan tak kunjung membangun
lahannya karena alasan yang tidak pasti, lebih baik lahan tersebut
ditarik dan dialokasikan kepada investor lain. “Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan
ada 7.000 hektare lahan tidur, makanya kita memulai tindakan untuk
mencabutnya sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Namun ketika ditanya soal masih banyaknya lahan tidur yang tak
kunjung ditarik sampai saat ini, Gusmardi enggan banyak komentar. “Tanya
sama (pejabat) yang lama saja,” kata Gusmardi.
Ia hanya menjelaskan, dari 134 pemilik lahan tidur yang telah
memenuhi panggilan BP Batam rata-rata kembali mengajukan proposal untuk
mendapatkan kembali izin alokasi lahan mereka. BP Batam mengakomodirnya.
Soal hal ini, Gusmardi membantah jika dikatakan sikap BP Batam tidak
tegas. Melainkan pihaknya ingin memberi kesempatan kedua kepada para
pemilik lahan tidur itu. “Membangun Batam tidak bisa secara retorika, kami akan tertibkan lagi administrasinya,” katanya. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar